makalahvall.blospot.com. makalah lagi nih yang judulnya makalah bank, Sistem Organisasi & Unit Kerja di Dalam Perbankan Syariah dan Konvensional, gue bagiin buat yang nyari bahan tugas atau sekedar baca-baca untuk nambah pengetahuan. makalahvall cuma bisa berbagi, semoga aja ilmu kita berguna buat nantinya, amin,,,,,, copas boleh aja bro yang penting "refrensinya jangan lupa hargai tulisan orang lain"
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Pada zaman sekarang
banyak terdapat perbankan baik itu umum maupun swasta dan daerah. Hal itu
terjadi seiring makin dibutuhkannya jasa penyaluran keuangan baik itu jasa
menyimpan maupun meminjamkan uang. Dalam hal ini pihak perbankan biasanya
membagi banknya menjadi beberapa bagian yang disebar di banyak daerah dan biasa
disebut kantor cabang. Karena kebutuhan masyarakat dan tuntutan agar masyarakat
tidak repot untuk melakukan transaksi perbankan. Kebijakan ini juga didukung
oleh pemerintah.Seperti halnya fungsi
dan tugas bank central kepada bank swasta, daerah dan jenis lainnya. Bank
central mengatur bank- bank itu agar selalu berada dikoridor yang benar dalam
kesehariannya melayani transaksi perbankan. Tidak jauh beda dengan struktur
dalam bank itu sendiri. Bank biasanya terbagi dua ada yang pusat dan ada yang
cabang. Bank yang menjadi pusat berfungsi sama halnya dengan bank sentral yaitu
sebagai pengatur dan bank cabang pun terbagi menjadi beberapa sehingga
keteraturan akan tercipta dalam perbankan itu sendiri. Hal seperti diatas juga
berlaku dalam sistem organisasi perbankan syariah yaitu adanya BI dan DSN untuk
mengatur suatu praktik yang dilaksanakan oleh bank syariah.Untuk itu sebagai
mahasiswa yang nantinya akan berkutat pada bidang perbankan sudah seharusnya
kita memahami pembagian struktur organisasi tersebut. Karena ketertarikan akan
perlunya hal itu kami memaparkan beberapa hal yang harus ketahui, selain itu
sebagai tugas untuk memenuhi tugas studi administrasi dan operasional bank.
B.Rumusan
Masalah a.Apa yang dimaksud
dengan kantor pusat dan kantor cabang? b.Apa yang dimaksud
dengan organisasi dan tujuan dari organisasi? c.Bagaimana skema
struktur organisasi perbankan? d.Apa fungsi dan tugas
DPS, dan DSN? C.Batasan
Masalah Kami mempunyai
batasan-batasan dalam makalah ini, kami hanya membahas organisasi dalam
perbankan dan dikhususkan pada kantor pusat maupun cabang.D.Tujuan
Masalah a.Menjelaskan maksud dari
kantor pusat dan kantor cabang. b.Menjelaskan maksud dari
organisasi dan tujuannya. c.Menggambarkan skema dan
menjelaskan alur dari skema itu. d.Menguraikan fungsi dan
tugas DPS, dan DSN. e.Untuk menyelesaikan
tugas makalah adminitrasi & Operasional Bank. BAB IIISI
A.Organisasi
Kantor Pusat
Yang dimaksud dengan organisasi kantor
pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat
di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak
melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi
mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang- cabangnya.
Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank
kepada masyarakat umum.[1]Kemudian bank yang akan melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk unit usaha syariah
dikantor pusat bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
syariah atau unit syariah, yang tugasnya:a.Mengatur
dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah; b.Menempatkan
dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah atau unit syariah; c.Menerima
dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit
syariah; dan d.Melakukan
kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah.[2]B.Organisasi
Kantor Cabang Perbankan cabang muncul ketika
perusahaan bank ingin melakukan kegiatan pada dua atau lebih tempat. Cabang-
cabang tersebut dikendalikan dari satu lokasi, yang dinamakan kantor pusat.
Kantor cabang mungkin terletak pada kota yang sama , kabupaten yang sama,
Negara bagian yang sama, dan jika diizinkan, diluar Negara bagian bahkan di
luar batas nasional. Kantor pusat dan cabang semua dikendalikan oleh dewan
direktur yang sama dan dimiliki oleh pemegang saham yang sama. Kegiatan cabang
diarahkan oleh managernya sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor
pusat. Walaupun sebagian jasa perbankan merupakan dasar, luas dan jenis yang
dilakukan kantor cabang tidak sama. Kegiatan seperti posisi cadangan wajib dan
rekening investasi dilakukan dikantor pusat.[3]Organisasi kantor cabang pada dasarnya
adalah bawahan dari kantor pusat. Menurut undang- undang Republik Indonesia
nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 bagian kelima, kantor cabang
adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung-jawab kepada kantor
pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor
cabang tersebut melakukan kegiatannya.[4]Faktor yang paling penting yang
menentukan pertumbuhan perbankan cabang mungkin sekali perubahan sikap terhadap
perbankan cabang, faktor lainnya antara lain pertumbuhan daerah pinggiran kota,
peningkatan kemacetan lalu- lintas di pusat kota, dan perpindahan industri ke
luar dari pusat kota. Bank mengikuti penduduk dan permintaan atas jasa
perbankan. Dari informasi yang ada tentang pendirian izin pembangunan bank baru
dan pembentukan cabang. Kelihatannya badan pengatur memandang cabang baru
dengan lebih baik daripada bank unit yang baru.[5]Kemudian bank yang sudah membuka unit
usaha syariah atau sudah mempunyai kantor pusat syariah, dapat membuka kantor
cabang syariah dengan izin dari gubernur BI, dengan cara:a.Membuka
kantor cabang syariah baru; b.Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi
kantor cabang syariah; c.Meningkatkan
status kantor dibawah kantor cabang menjadi kantor cabang syariah; d.Mengubah
kegiatan usaha kantor cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi
kantor cabang syariah; e.Meningkatkan
status kantor cabang pembantu yang sebelumnya telah membuka unit syariah
menjadi kantor cabang syariah; dan f.Membuka
kantor cabang syariah baru yang berasal dari unit syariah dari kantor cabang
atau kantor cabang pembantu, dilokasi yang sama atau diluar lokasi kantor
cabang atau kantor cabang pembantu dimana unit syariah berada sebelumnya. Bank yang membuka kantor cabang syariah
wajib menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Minimum untuk menutupi biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban
penyediaan modal minimum bagi unit usaha syariah. Bank yang memiliki kantor
cabang syariah wajib memiliki pencatatan dan pembukuan keuangan tersendiri
untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menyusun laporan keuangan
berdasarkan prinsip syariah dan memasukkan laporan tersebut ke dalam laporan
keuangan gabungan.Kantor bank yang telah mendapat izin
pembukaan kantor cabang syariah wajib mencantumkan kata “kantor cabang syariah”
pada setiap penulisan nama kantornya dan dilarang untuk mengubah kegiatan
berprinsip syariah ke konvensional dikantor cabang syariah tersebut. Apabila
terjadi pelanggaran, maka BI akan mencabut izin pembukaan kantor cabang syariah
tersebut.[6]Kantor cabang memiliki beberapa jenis
kantor sesuai fungsi dan tugasnya seperti:a.Kantor
Cabang Penuh Kantor cabang penuh merupakan salah satu
kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua
kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh
membawahi kantor cabang pembantu.b.Kantor
Cabang Pembantu Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang
yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani
hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh
dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai
cabang penuh dari kantor pusat.c.Kantor
Kas Merupakan kantor bank yang paling kecil
dimana kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Dengan kata lain, kantor
kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah
cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang
dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[7]C.Sistem
Organisasi dalam Perbankan Organisasi hanya merupakan alat dan
wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan aktivitas- aktivitas
untuk mencapai tujuan. Jika organisasi bank baik dan benar, tujuan yang optimal
relative akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik, efektif dan sesuai
dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian yang dilakukan dengan baik oleh
organisator.Organisasi adalah suatu sistem
perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang
bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya semacam alat dan
wadah saja. Pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan, dan
pengaturan bermcam- macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang
diperlukan, menetapkan kewenangan yang secara relatif didelegasikan kepada
setiap individu yang akan melakukan aktivitas- aktivitas tersebut.Organisasi bank yang terbaik menurut
Drs. H.Malayu S.P Hasibuan, adalah mempunyai ciri- ciri sebagai berikut.a.Organisasi
lini dan staf merupakan organisasi yang paling luwes karena sumber perintah dan
tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur
vertical terpendek. Dalam pengambilan keputusan manajer lini mendapat bantuan
informasi dan saran- saran dari para stafnya sehingga keputusan yang diambil
relatif lebih baik. b.Pendepartemenan
hendaknya didasarkan atas proses produksi agar hunbungan pekerjaan vertikal dan
horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal antar bagian berlangsung
baik. Jumlah departemen antar bagian disesuaikan dengan kebutuhan . c.Struktur
organisasi hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan,
hubungan pekerjaan, jabatan atau posisi karyawan jelas. Manual organisasi ini
harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh karyawan. d.Job
description setiap karyawan harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari tumpang
tindih pekerjaan e.Adanya
pelimpahan wewenang kepada para karyawan agar pelaksanaan pekerjaan dan
pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena birokratisme berkurang. f.Penempatan
karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place sehingga
ada keefektifan organisasi. g.Rentang
kendali untuk setiap bagian harus
berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan yang dikerjakan, biasanya
berkisar 3 sampai 9 orang. h.Organisasi
bank harus dibagi atas: Front office dan Back office sehingga pelayanan nasabah
lebih baik dan lebih cepat.[8]Seperti yang kita ketahui bank terbagi
dua begitu juga organisasi didalamnya :a.Organisasi
Bank Konvensional b.Organisasi
Bank Syariah Untuk memenuhi tuntutan kinerja bank
syariah yang efektif, efisien dan
berintegras tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-
hatian diharapkan manajemen bank syariah memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang
tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan islam
yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan dan memberi pendidikan
kepada masyarakat, menjaga kehati- hatian dan kejujuran, dan profesional.[9]Bank syariah dapat memiliki struktur
yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi,
tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional
adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi
operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis- garis syariah.Dewan pengawas syariah biasanya
diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini
untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh dewan pengawas
syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota dewan pengawas syariah
dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota dewan pengawas
syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.[10]Adapun skema dari struktur organisasi
bank syariah ada yang murni bank syariah ada juga yang cabang dari bank
konvensional, berikut skema bank syariah: DSN didirikan berdasarkan SK MUI No.Kep
754/II/1999, dengan empat tugas pokok, yaitu:a.Menumbuhkembangkan
penerapan nilai- nilai syariah dalam kegiatan ekonomi; b.Mengeluarkan
fatwa atas jenis- jenis kegiatan keuangan; c.Mengeluarkan
fatwa atau produk keuangan syariah; d.Mengawasai
penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.[11]DSN berwenang, sebagai berikut:a.Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS dimasing- masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum terkait. b.Mengeuarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang seperti departemen keuangan dan Bank Indonesia. c.Memberika
rekomendasi dan mencabut rekomendasi nama- nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu LKS. d.Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri. e.Memberikan
peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang
dikeluarkan oleh DSN. f.Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila pelanggaran
tidak diindahkan.[12]Adapun fungsi dari dewan syariah
nasional adalah:a.Mengawasi
produk- produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah; b.Meneliti
dan memberi fatwa bagi produk- produk yang dikembangkan lembaga keuangan
syariah; c.Memberikan
rekomendasi ulama- ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga
keuangan syariah; d.Memberi
teguran kepada lembaga keuangan syariah, jika terjadi penyimpangan dari garis
panduan yang ditetapkan.[13]
Pasal 27 PBI No.6/24/PBI/2004
menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, yaitu antara lain
meliputi:a.Memastikan
dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang
dikeluarkan oleh DSN; b.Menilai
aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk uang dikeluarkan bank; c.Memberikan
opini dari aspek syariah terhadapa pelaksanaan operasional bank secara
keseluruhan dalam laporan publikasi bank; d.Mengkaji
produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN; e.Menyampaikan
laporan hasil pengawasan syariah sekurang- kurangnya setiap 6 bulan kepada
direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia. Fungsi utama DPS adalah :a.Sebagai
penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal- hal yang terkait dengan aspek
syariah; b.Sebagai
mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul
dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang
memerlukan kajian fatwa dari DSN. Sedangkan kewajiban DPS adalah sebagai berikut:a.Mengikuti
fatwa- fatwa DSN; b.Mengawasi
kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan
dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN; dan c.Melaporkan
kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin
kepada DSN, sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun.[14]
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998,
otoritas yang berwenang untuk menyatakan
telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip- prinsip syariah, termasuk penerapan
sanksi hukum adalah Bank Indonesia Hubungan kerja antara BI dan DSN disarankan
merupakan suatu bentuk koordinasi antara kedua lembaga tersebut. Hal ini tentunya
dapat dilakukan apabila DSN ditentukan sebagai lembaga berdiri sendiri diluar
BI dan sejajar kedudukannya dengan BI.BI sebagai otoritas pengawas perbankan
dapat meminta fatwa kepada DSN apabila disinyalir ada masalah pelanggaran
syariah compliance. Sebaliknya, DSN juga dapat melakukan inisiatif atau
berperan aktif dalam mengawasi DPS ataupun bank syariah terhadap adanya
permasalahan syariah compliance, misalnya terdapat produk- produk, praktik bank
syariah, maupun tidakan DPS yang melanggar prinsip- prinsip syariah, dengan
jalan melaporkan kepada BI. Terhadap laporan ini BI harus melakukan tindakan
pemeriksaan, bila terbukti bersalah, maka BI dapat melakukan tindakan- tindakan
penertiban atau pemberian sanksi kepada bank syariah atau praktik perbankan
syariah yang melanggar tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. DSN juga
dapat melakukan teguran langsung kepada DPS. Namun teguran tersebut lebih
bersifat moral, karena DPS sebagai suatu lembaga independen tidak dapat
mengeksekusi bank syariah byang menyimpang. Berbeda dengan DSN di Malaysia yang
mempunyai kekuatan eksekusi terhadap suatu bank syariah karena DSN Malaysia
berkedudukan di Bank Sentral Malaysia dan menyatu dengan Islamic Banking
Division (Setingkat Direktorat).[15] BAB III
PENUTUP KesimpulanYang dimaksud dengan
organisasi kantor pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai
pengawasan terdapat di kantor ini. Menurut undang- undang Republik Indonesia
nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 bagian kelima, kantor cabang
adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung-jawab kepada kantor
pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor
cabang tersebut melakukan kegiatannya. Kantor cabang juga terbagi yaitu kantor
cabang penuh, pembantu dan kas.Organisasi hanya
merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan
aktivitas- aktivitas untuk mencapai tujuan. Berarti organisasi memang
diperuntukkan untuk mencapai tujuan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan
yang sama. Didalam skema organisasi perbankan terdapat banyak komponen tetapi
pada dasarnya sama, yaitu system yang digunakan adalah pengawasan oleh atasan
kepada bawahan dan masing- masing komponen sudah memiliki tugas dan wewenangnya
untuk membuat tujuan yang ingin dicapai berjalan lancar. DAFTAR PUSTAKAüAntonio,
Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori
Ke Praktik. Tazkia Cendikia. Jakarta: 2001 üDewi,
Gembala. Aspek- Aspek Hukum Dalam
Perbankan & Pengasuransian Syariah Di Indonesia. Kencana. Jakarta: 2004 üHasibuan,
Malayu S.P. Dasar- Dasar Perbankan.
Bumi Aksara. Jakarta: 2002 üKasmir.
bank dan lembaga keuangan lainnya. Rajawali
Pers. Jakarta: 2011 üKasmir.
Dasar- dasar perbankan. Rajawali
Pers. Jakarta: 2011 üRambe,
Samsir., yusdi, dan wuryaningsih. Dasar-
Dasar Perbankan. Angkasa Bandung. Bandung:
1995 üReed,
Edward w. dan Edward k. gill. Bank Umum. Bumi
Aksara. Jakarta: 1995 üWirdyaningsih
dkk. Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia. Kencana. Jakarta: 2006 [1] Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2011), h.48 [2] Wirdyaningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (
Jakarta: Kencana, 2006), h.71 [3] Edward w. reed, dan
Edward k. gill, Bank Umum, (Jakarta:
bumi aksara,1995), h.25 [4] Samsir rambe, yusdi,
dan wuryaningsih, Dasar- Dasar Perbankan,
(Bandung: Angkasa Bandung, 1995), h.59 [5] Edward w. reed, dan
Edward k. gill, Op.Cit, h.25 [6] Wirdyaningsih dkk,
Op.Cit, h.71-72 [7] Kasmir, Dasar- dasar perbankan, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2011), h. 26 [8] Malayu S.P Hasibuan, Dasar- Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2002), h. 46- 47 [9] Wirdyaningsih dkk,
Op.Cit, h.74 [10] Muhammad Syafi’I
Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke
Praktik, (Jakarta: Tazkia Cendikia, 2001)h. 30-31 [11] Gembala Dewi, Aspek- Aspek Hukum Dalam Perbankan &
Pengasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)h. 104 [12] Wirdyaningsih dkk,
Op.Cit, h.81 [13] Gembala Dewi, Op.Cit
h. 106 [14] Wirdyaningsih dkk,
Op.Cit, h.83-85 [15] Ibid, h.90-91
0 komentar "makalah bank, Sistem Organisasi & Unit Kerja di Dalam Perbankan Syariah dan Konvensional", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment