Makalah Jasa - Jasa Perbankan

Ditulis oleh: -
Makalahku - Langung saja saya bagikan makalah kami yang berjudul jasa - jasa perbankan. Bagi yang ingin membacanya secara lengkap silahkan download makalah ini disini. Didalam makalah dijelaskan apa saja yang termasuk dalam jasa - jasa perbankan. baiklah saya persilahkan buat teman-teman untuk membaca dan mengutip makalah ini tapi jangan lupa tambahkan makalahku sebagai refrensinya. Don't forget no COPAS yah Friend.

 JASA-JASA PERBANKAN'

A.Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga (penerima Letter of Credit atau eksportir). Letter of Credit sering disebut dengan kredit berdokumen atau Documentary Credit.
Pembukaan Letter of Credit oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau Issuing Bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut Advising Bank.
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importer sangat tergantung dari jenis Letter of Creditnya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit antara lain sebagai berikut :

1.Revocable Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Benefeciary.
2.Irrevocable Letter of Credit
Kebalikan dari Revocable yaitu Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
3.Sight Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada Advise Bank.
4.Usance Letter of Credit
Sedangkan Usance Letter of Credit merupakan Letter of Credit yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
5.Restricted Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan Letter of Credit hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam Letter of Credit.
6.Unrestricted Letter of Credit
Letter of Credit yang membebaskan negoisasi dokumen dibank manapun.
7.Red clause Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit dimana bank pembuka Letter of Credit memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai Letter of Credit sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
8.Transperable Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai Letter of Credit kepada satu atau beberapa pihak lainmya.
9.Revolving Letter of Credit
Letter of Credit yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
10.Dan lain-lain

Disamping jenis-jenis Letter of Credit, maka factor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian Letter of Credit adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen Letter of Credit yang dibutuhkan meliputi :

1.Bill of Lading atau Konosemen
Bill of Lading mempunyai sebagai berikut :

-    Bukti tanda pengiriman
-    Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
-    Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang

2.Darft (Wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkannya atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada saat waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangan atau diperjual belikan kepada pihak lain.

3.Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.

4.Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.

5.Daftar pengepakan (Packing List)
Merupakan daftar uaraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).

6.Certificate of Origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
7.Certificate of Inspection

Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh Independent surfeyor.

8.Dan lain-lain

B.Bank Garansi
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yag diperjanjikan atau cedera janji.
Didalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
-    Pihak penjamin (bank)
-    Pihak terjamin (nasabah)
-    Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)

Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a.    Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah,
b.    Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi,
c.    Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan,
d.    Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun pihak lainnya,
e.    Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Disamping memiliki tujuan bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat garansi.

Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat dari tujuannya sebagai berikut :
a.    Bank garansi untuk penangguhan bea masuk.
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
b.    Bank garansi untuk pita cukai tembakau.
Yaitu bea cukai yang diberikan kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
c.    Bank garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri.
d.    Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan yang diterima dari bouwheer.
e.    Bank garansi untuk uang muka pekerjaan.
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
f.    Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri.
Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
g.    Bank garansi untuk perdagangan.
Bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
h.    Bank garansi untuk penyerahan barang.
Bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
i.    Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang Letter of Creditnya belum dibayar penuh oleh importer.
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank.

Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Biaya-biaya dimaksud adalah :
a.    Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan persentase. Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.
Contoh :
Jumlah bank garansi Rp 10.000.000,-
Jangka waktu 3 bulan
Provisi ditetapkan 1% setahun
Besarnya biaya provisi dapat dihitung sebagai berikut : 3/12 x 1% x Rp 10.000.000,- = Rp 25.000,-
b.    Biaya administrasi.
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
c.    Bea materai.
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Disamping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang akan timbul dikemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku didunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.

Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a.    Uang tunai
b.    Giro yang dibekukan
c.    Sertifikat deposito
d.    Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi
e.    Sertifikat tanah
f.    Dan jaminan lawan lainnya
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan.

Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut.
a.    Judul garansi bank atas garansi bank
b.    Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
c.    Nama dan alamat terjamin
d.    Nama dan alamat pemberi jaminan
e.    Macam transaksi antara terjamin dengan              penerima jaminan
f.    Tanggal penerbitan surat bank garansi
g.    Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h.    Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.    Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
j.    Jangka pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
k.    Tanda tangan pihak bank pemberi garansi
Ketentuan dan syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain :
-    Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
-    Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.

C.TRANSFER, PEMINDAHBUKUAN DAN KLIRING

TRANSFER
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana-sarana yang biasa sering digunakan adalah :
-    Surat
-    Telex
-    Telepon
-    Faksimile
-    On line komputer
-    Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a.    Bagi nasabah akan mendapat
-    Pengiriman uang lebih cepat
-    Aman sampai tujuan
-    Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
-    Prosedur mudah dan murah
b.    Bagi bank akan memperoleh
-    Biaya kirim
-    Biaya provisi dan komisi
-    Pelayanan kepada nasabah

KLIRING
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a.    Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral;
b.    Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lemih mudah, aman dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a.    Cek
b.    Bilyet Giro (BG)
c.    Wesel Bank
d.    Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e.    Lalu Lintas Giral (LLG)/nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari :
a.    Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit Keluar (LLG);
b.    Kliring masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG);
c.    Penegmbalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.

Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a.    Asal cek atau BG salah
b.    Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c.    Materai tidak ada atau tidak cukup
d.    Jumlah yang tertulis diangka dan huruf berbeda
e.    Tanda tangan tidak sama/lengkap
f.    Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g.    Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h.    Resi belum kembali
i.    Endorsement cek tidak benar
j.    Rekening sudah ditutup
k.    Dibatalkan penarik
l.    Rekening diblokir oleh berwajib
m.    Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n.    Dan alasan lainnya

Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang tersebut menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.

D.SAFE DEPOSITO BOX
Safe Deposito Box merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. Safe Deposito Box berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan Safe Deposito Box dilakukan dengan dua buah anak kunci. Dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari Safe Deposito Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti :
-    Sertifikat deposito
-    Sertifikat tanah
-    Saham
-    Obligasi
-    Surat perjanjian
-    Akte kelahiran
-    Surat nikah
-    Ijazah
-    Paspor
-    Dan surat atau dokumen lainnya.
Disamping benda itu, Safe Deposito Box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :
-    Emas
-    Mutiara
-    Berlian
-    Intan
-    Permata
-    Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang diSafe Deposito Box adalah seperti :
-    Narkotik dan sejenisnya
-    Bahan yang mudah meledak
-    Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe Deposito Box kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
-    Biaya sewa
-    Uang setoran jaminan yang mengendap
-    Pelayanan nasabah
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe Deposito Box adalah :
a.    Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe Deposito Box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya
b.    Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
-    Peralatan keamanan canggih
-    Safe Deposito Box terbuat dari baja tahan api
-    Terdapat dua buah anak kunci dimana Safe Deposito Box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah
-    Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe Deposito Box maupun bank.
Disamping memperoleh keuntungan seperti diatas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa Safe Deposito Box ada dua macam yaitu :
a.    Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun;
b.    Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposito Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.
Biasanya untuk menyewa Safe Deposito Box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik sering kali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe Deposito Box buat nasabah sekunder.

E.TRAVELLER’S CHEQUE
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan Trevellers Cheque dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan travelers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu, travelers cheque juga dapat diuangkan diberbagai bank.
Travelers Cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan Travellers Cheque valas adalah kurs devisa umum.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelles cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian/berwisata antara lain sebagai berikut.
a.    Memberikan kemudahan berbelanja, karena travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan diberbagai tempat.
b.    Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c.    Memberikan rasa percaya diri, karena sipemakai travelers cheque dilayani secara prima.
d.    Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e.    Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travelers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-    Travelers cheque mata uang rupiah
-    Travelers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bak devisa.
Antara travelers cheque dengan cek biasa (personal cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro disuatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu alat pembayaran.
Perbedaan antara personal cheque dengan travelers cheque adalah sebagai berikut.
     Personal Cheque
a.    Umurnya maksimal 70 hari
b.    Hanya dapat diuangkan pada bank dimana dibuka rekening
c.    Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
d.    Dikenakan bea materai
e.    Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan
f.    Dapat ditanda tangani lebih dari dua orang
g.    Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana dibank
h.    Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
     Travelers cheque
a.    Umurnya tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkannya
b.    Dapat dibelanjakan dan diuangkan diberbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkannya
c.    Besarnya nilai travelers cheque dalam bentuk pecahan tertentu
d.    Tidak dikenakan materai
e.    Tanda tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
f.    Hanya ditandatangani oleh satu orang (yang berhak)
g.    Travelers cheque pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan dibank
h.    Travelers cheque jika hilang dapat diganti sesuai nominal yang hilang tersebut.

F.SERTIFIKAT DEPOSITO
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
Sertifikat deposito juga merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.
Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
    Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
a.    Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
b.    Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
c.    Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
d.    Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
    Keuntungan
a.    Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain.
b.    Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa.
c.    Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
d.    Dijamin oleh Lembaga Penjamin  Simpanan  (LPS) sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.
    Kerugian
a.    Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
b.    Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

0 komentar "Makalah Jasa - Jasa Perbankan", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment