Makalah Saham Syariah (Islamic Stock)

Ditulis oleh: -
Makalahku - Pada postingan kali ini saya akan membagikan makalah yang telah saya buat untuk memenuhi tugas kuliah di jurusan Perbankan Syariah IAIN Antasari Banjarmasin. bagi teman teman yang sedang mencari refrensi untuk tugasnya tentang Makalah Saham Syariah (Islamic Stock)
silahkan mengutip dari postingan ini. tapi jangan lupa buat menambahkan blog saya sebagai refrensinya yaa,,,, oke lansung saja dibaca yang serius yah,,,,,, semoga kita semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat,,, aminnnnn,,,,,,,

Latar belakang
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi keuangan yang menggunakan prinsip syariah telah menarik banyak pihak untuk mengetahui lebih dalam ekonomi keuangan syariah, bukan saja dari sisi manajemen bisnis dan ekonominya, namun terlebih lagi dari sisi landasan fikih, analisis fikih, dan penerapan fikih dalam kegiatan ekonomi keuangan tersebut. Salah satu kegiatan tersebut yakni menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal syariah. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga yang diperdagangkn di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang. Beberapa instrumen yang diperdagangkan dipasar modal diantaranya adalah saham, obligasi dan sertifikat. Sekuritas yang diperdagangkan dibursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan sertifikat diperdagangkan duluar bursa melalui bank pemerintah.





PEMBAHASAN

A.    Definisi Saham Syariah
Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
1.       Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini, dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
2.      Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari elememt-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Qur’an seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
3.      Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba di sana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
4.       Pendekatan struktur modal yang dimiliki oelh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/ equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahaan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio” ini. Dan masing-masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
B.     Jenis-Jenis Saham
Ada baiknya sebelum kita membahas lebih jauh mengenai saham syariah, kita sedikit mengulas tentang jenis-jenis saham. Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2 yaitu:
a.       Saham biasa, adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
b.      Saham preferent, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
C.    Syarat Investasi Saham Sesuai Syar’i.
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
a.       Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
-          Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
-           Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
-          Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
-           Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
-          Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
b.      Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c.        Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003)
Khan (2005) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham Islami mengajukan beberapa syarat yaitu :
1.      Emiten/perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba
2.      Perusahaan tersebut tidak membuat atau memprioduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah
3.      Perusahaan tidak bertindak ekpliotatif secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah
4.       Perusahaan tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market
5.      Perusahaan tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap ummat, dan memilii ethical behaviour .
sektor kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti:
1.      Rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio)
2.      Cash and interest bearing securities to equity ratio
3.      Rasio atas kas dan aset (cash to asset ratio).

D.    Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam–LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
c.       Melakukan investasi pada perusahaan yang pada transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalanya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MU.
d.      Memproduksi, mendistribusikan memperdagangkan dan atau menyediakan:
- Barang dan jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
- Barang dan jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN_MUI, dan atau
e.       Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Sedangakan kriteria saham yang masuk dalam syariah adalah:
a. Tidak melakukan kegiatan usaha yang sebagaimana yang diuraikan di atas.
b. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
E.     Nilai Saham
Berdasarkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu :
a.      Par Value, yaitu nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi. Nilai saham tersebut dicantumkan dalam mata uang RI
b.     Base Price (harga dasar), Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar). Dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham baru, harga dasar merupakan harga perdananya.
c.      Market Price, merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung.

F.     Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaanya antara saham syariah dan saham konvensional adalah:
a.      Saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi tersebut bersifat spikulatif atau tidak dan demikian juga denjgan jenis instrument yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya comply secara Syariah ataupun tidak.
b.     Sementara saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah. Adapun instrument maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu memperdapatkan antara apakah hal itu termasuk yang syariah atau konvensional, karena hal itu pastinya sudah ada yang mengurusinya yakni MUI, tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan masukan-masukan untuk perbaikan.
G.    Fatwa tentang Saham Syariah
Selain Fatwa DSN-MUI No.05 tahun 2000 tentang Jual Beli Saham. Hanya sekedar menambah refrensi, Rapat pleno Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyetujui penertiban dua fatwa saham syariah keduanya adalah:
a.       Fatwa hak memesan efek terlebih dahulu (preemptive right atau HMETD)
b.      Dan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (Warrant).
Menurut Fathurrahman, penerbitan kedua fatwa itu dilakukan dengan menggunakan pendapat fiqh jumhur ulama, dengan penerbitan kedua fatwa tersebut, perkembangan pasar modal syariah diharapkan dapat berjalan lebih pesat.



           
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Allah menghalalkan yang baik-baik kepada para HambaNya dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk. Seorang usahawan muslim tentu saja tidak bisa dikeluar dari bingkai aturan ini, meskipun tampak ada keuntungan dan hal yang menarik serta menggiurkan baginya. Seorang usahawan muslim tidak seharusnya tergelincir hanya karena mengejar keuntungan sehingga membuatnya berlari yang dihalalkan oleh Allah. Untuk mengatasi itu semua Islam hadirlah pasar modal syariah. Beberapa instrumen yang diperdagangkan dipasar modal diantaranya adalah saham Syariah. Tapi sayangnya saham syariah ini belum terlalu dikenal banyak orang karena Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah masih minim,hal ini dikarenakan: Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah, Minat pemodal atas efek syariah, Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah, Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait, Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah, Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.
Semoga hal itu menjadi wacana kita bersama sehingga kedepannya akan bisa lebih berkembang dengan memberikan masukan untuk perbaikan sehingga kita tidak terjerumus kedalam praktik usaha yang tidak sesuai dengan syariah.



DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul dan Edwin, Mustafa., 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Manan, Abdul., 2009  Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Jakarta:Kencana
Yuliana, Indah., 2010. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”.  Malang: UIN-MALIKI PRESS
Sibly, M.Roem. 2007. Spekulasi Dalam Pasar Saham, La_Riba “Jurnal Ekonomi Islam. Jakaarta: Universitas Islam Indonesia. pdf.

0 komentar "Makalah Saham Syariah (Islamic Stock)", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment