Makalahku -
Pada postingan kali ini saya akan membagikan makalah yang telah saya
buat untuk memenuhi tugas kuliah di jurusan Perbankan Syariah IAIN
Antasari Banjarmasin. bagi teman teman yang sedang mencari refrensi
untuk tugasnya tentang Makalah Saham Syariah (Islamic Stock)
silahkan mengutip dari postingan ini. tapi jangan lupa buat
menambahkan blog saya sebagai refrensinya yaa,,,, oke lansung saja
dibaca yang serius yah,,,,,, semoga kita semua mendapatkan ilmu yang
bermanfaat,,, aminnnnn,,,,,,,
Latar belakang
Berkembang
pesatnya kegiatan ekonomi keuangan yang menggunakan prinsip syariah telah
menarik banyak pihak untuk mengetahui lebih dalam ekonomi keuangan syariah,
bukan saja dari sisi manajemen bisnis dan ekonominya, namun terlebih lagi dari
sisi landasan fikih, analisis fikih, dan penerapan fikih dalam kegiatan ekonomi
keuangan tersebut. Salah satu kegiatan tersebut yakni menanamkan modalnya dalam
bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal syariah. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya.
Instrumen
pasar modal adalah semua surat berharga yang diperdagangkn di bursa. Instrumen
pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang. Beberapa instrumen yang
diperdagangkan dipasar modal diantaranya adalah saham, obligasi dan sertifikat.
Sekuritas yang diperdagangkan dibursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan
sertifikat diperdagangkan duluar bursa melalui bank pemerintah.
PEMBAHASAN
A. Definisi Saham
Syariah
Saham
Syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah
islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu
saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
1. Pendekatan jual beli. Dalam
pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada
pertukaran asset ini, dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja
sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
2. Pendekatan aktivitas keuangan atau
produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim
sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan
oleh perusahaan bebas dari elememt-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Qur’an
seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua
turunan-turunannya.
3. Pendekatan pendapatan. Metode ini
lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika
ada pendapatan yang diperoleh dari bunga (interest)
maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak
syariah karena masih ada unsur riba di sana. Oleh karena itu seluruh pendapatan
yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
4. Pendekatan struktur modal yang
dimiliki oelh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal
atau yang lebih dikenal dengan debt/ equity ratio. Dengan melihat ratio ini
maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini.
Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang.
Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahaan agak sulit untuk membuat ratio ini
nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada
toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio” ini. Dan
masing-masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun
secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang
memiliki saham syariah.
B.
Jenis-Jenis Saham
Ada
baiknya sebelum kita membahas lebih jauh mengenai saham syariah, kita sedikit
mengulas tentang jenis-jenis saham. Saham yang umum dikenal adalah saham biasa,
tetapi jenis saham ada 2 yaitu:
a.
Saham
biasa, adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir
terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki
hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran
dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki
hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan ketentuan one share
one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap
klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan
kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
b.
Saham
preferent, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara
obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti
bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3
(tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap
selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa
karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen
terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
C. Syarat
Investasi Saham Sesuai Syar’i.
Syarat
suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah
sebagai berikut:
a. Jenis usaha, produk barang, jasa
yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan
saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak
boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
-
Perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
-
Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
-
Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang
haram.
-
Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
-
Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat
transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi
lebih dominan dari modalnya.
b. Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan
akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c. Emiten atau Perusahaan Publik
yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No
40/2003)
Khan
(2005) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham
Islami mengajukan beberapa syarat yaitu :
1. Emiten/perusahaan
tersebut tidak berkaitan dengan riba
2. Perusahaan tersebut
tidak membuat atau memprioduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah
3. Perusahaan tidak
bertindak ekpliotatif secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam
yang diberikan Allah
4. Perusahaan tidak mempermainkan harga
sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market
5. Perusahaan tersebut
mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap
ummat, dan memilii ethical behaviour .
sektor
kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari
sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti:
1. Rasio atas utang dan
ekuitas (debt to equity ratio)
2. Cash and interest bearing securities to equity ratio
3. Rasio atas kas dan aset
(cash to asset ratio).
D. Kriteria
Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan
arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam–LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai
tidak memenuhi syariah Islam adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Menyelenggarakan jasa keuangan yang
menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
c. Melakukan investasi pada perusahaan
yang pada transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawi lebih dominan dari modalanya, kecuali investasi tersebut dinyatakan
kesyariahannya oleh DSN-MU.
d. Memproduksi, mendistribusikan
memperdagangkan dan atau menyediakan:
- Barang dan jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
- Barang dan jasa yang haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN_MUI, dan atau
e. Barang dan atau jasa yang merusak
moral dan bersifat mudharat
Sedangakan
kriteria saham yang masuk dalam syariah adalah:
a. Tidak melakukan kegiatan usaha
yang sebagaimana yang diuraikan di atas.
b. Tidak
melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan
perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
E. Nilai
Saham
Berdasarkan
fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu :
a. Par Value,
yaitu nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi. Nilai saham
tersebut dicantumkan dalam mata uang RI
b. Base
Price (harga dasar), Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar).
Dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah
sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham baru, harga dasar merupakan harga
perdananya.
c. Market
Price, merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling
mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang
berlangsung.
F. Perbedaan
Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaanya
antara saham syariah dan saham konvensional adalah:
a. Saham
yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi
tersebut bersifat spikulatif atau tidak dan demikian juga denjgan jenis
instrument yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya comply secara
Syariah ataupun tidak.
b. Sementara
saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah. Adapun instrument maupun saham yang sesuai
syariah tersebut dapat mengacu pada fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasional.
Bagi yang
ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga
keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu memperdapatkan antara
apakah hal itu termasuk yang syariah atau konvensional, karena hal itu pastinya
sudah ada yang mengurusinya yakni MUI, tugas kita adalah menjalankannya dan
memberikan masukan-masukan untuk perbaikan.
G. Fatwa tentang
Saham Syariah
Selain
Fatwa DSN-MUI No.05 tahun 2000 tentang Jual Beli Saham. Hanya sekedar menambah
refrensi, Rapat pleno Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN MUI)
menyetujui penertiban dua fatwa saham syariah keduanya adalah:
a.
Fatwa hak memesan efek terlebih dahulu (preemptive
right atau HMETD)
b.
Dan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (Warrant).
Menurut
Fathurrahman, penerbitan kedua fatwa itu dilakukan dengan menggunakan pendapat
fiqh jumhur ulama, dengan penerbitan kedua fatwa tersebut, perkembangan pasar
modal syariah diharapkan dapat berjalan lebih pesat.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Allah
menghalalkan yang baik-baik kepada para HambaNya dan mengharamkan bagi mereka
yang buruk-buruk. Seorang usahawan muslim tentu saja tidak bisa dikeluar dari
bingkai aturan ini, meskipun tampak ada keuntungan dan hal yang menarik serta
menggiurkan baginya. Seorang usahawan muslim tidak seharusnya tergelincir hanya
karena mengejar keuntungan sehingga membuatnya berlari yang dihalalkan oleh
Allah. Untuk mengatasi itu semua Islam hadirlah pasar modal syariah. Beberapa
instrumen yang diperdagangkan dipasar modal diantaranya adalah saham Syariah.
Tapi sayangnya saham syariah ini belum terlalu dikenal banyak orang karena
Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah masih minim,hal
ini dikarenakan: Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah, Minat
pemodal atas efek syariah, Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah, Pola
pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait, Pra-proses (persiapan)
penerbitan Efek syariah, Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi
kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.
Semoga hal
itu menjadi wacana kita bersama sehingga kedepannya akan bisa lebih berkembang
dengan memberikan masukan untuk perbaikan sehingga kita tidak terjerumus
kedalam praktik usaha yang tidak sesuai dengan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Edwin, Mustafa., 2007. Investasi
Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Manan, Abdul., 2009 Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan
Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Jakarta:Kencana
Yuliana, Indah., 2010. INVESTASI “Produk
Keuangan Syariah”. Malang:
UIN-MALIKI PRESS
Sibly, M.Roem. 2007. Spekulasi Dalam
Pasar Saham, La_Riba “Jurnal Ekonomi Islam. Jakaarta: Universitas Islam
Indonesia. pdf.
0 komentar "Makalah Saham Syariah (Islamic Stock)", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment