Makalah Penyaluran Dana Bank (Kredit)

Ditulis oleh: -
Satu lagi nih makalahku share makalah yang berjudul Penyaluran Dana Bank (kredit) mata kuliah administrasi operasional Bank, langsung saja yah semoga makalah ini bermanfaat dan menambah ilmu untuk kita semua. aminnnnn......

PEMBAHASAN

A.    Pengertian kredit
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa Latin, credere, yang berarti kepercayaan.  Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi di penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Oleh karen itu, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan terlebih dulu bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebi dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif, sehingga mungkin saja kredit sebenarnya tidak layak, tetapi masalah diberikan. Kemudian jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan yang sebenarnya tidak layak sehingga akan berakibat sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gemba bumi, atau pula kesalahan dalam pengelolaan usaha yang dibiayai.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa kredit atau pembiyaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang. Contoh berbentuk tagihan (kredit barang), misalnya bank membiayai kredit untuk pembeliaan rumah atau mobil. Kredit ini berarti nasabah tidak memperoleh uang tetapi rumah, karena bank membayar langsung ke developer dan nasabah hanya membayar cicilan rumah tersebut setiap bulan. Kemudian adanya kesepakatan anatara bank (kreditur) dengan nasabah-penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiyaan yang diberikan oleh berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.

B.    Unsur-unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan. Ini berarti bahwa suatu lembaga kredit baru akan memberikan kredit kalau ia betul-betul yakin bahwa si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesusai dengan  jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak. Tanpa keyakinan tersebut, suatu lembaga kredit tidak akan menerimakan simpanan masyarakat yang diterimanya.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.    Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi bahwa yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2.    Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di masa masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.    Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka waktu pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4.    Risiko
Adanya risiko senggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang waktu kredit semakin besar risikonya pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencan alam atau bangkrutnya nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5.    Balas jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Menurut Prof. Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian, bahwa yang dimaksud dengan risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Berkaitan dengan pemberian kredit oleh pihak bank kepada debitor tentu pula mengandung risiko usaha bank. Risiko di sini adalah risiko dari kemungkinan ketidakmampuan dari debitor untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelusanan kredit, maka makin besar juga risiko bagi bank.
Setiap perjanjian tentu mengandung adanya prestasi dan kontraprestasi. Oleh karena itu, dalam perjanjian kredit sejak saat adanya kesepakatan atau persetujuan dari kedua belah pihak (bank dan nasabah debitor) telah menimbulkan hubungan hukum atau menimbulkan hak dan kewajiban  dari masing-masing pihak sesuai kesepakatan yang telah meraka sepakati.
Bank sebagai kreditor berkewajiban untuk memberikan kredit sesuai dengan jumlah yang disetujui, dan atas prestasinya tersebut bank berhak untuk memperoleh pelunasan kredit dan bunga dari debitor sebagai kontraprestasinya.

C.    Jenis-jenis Kredit
Bagaimana jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.
Dalam praktiknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
1.    Dilihat dari segi kegunaan
a.    Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau usaha keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar pula.
b.    Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya, sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
2.    Dilihat dari segi tujuan kredit
a.    Kredit produksi
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri.
b.    Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtifnya.
c.    Kredit perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagangan dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
3.    Dilihat dari segi jangka waktu
a.    Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contoh untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b.    Kredit jangka menengah
Jangka waktu yang kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c.    Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit, dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.    Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang akan dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
b.    Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, charakter serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
5.    Dilihat dari segi sektor usaha
a.    Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
b.    Kredit peternakan, merupakan kredit yang diberikan untuk sektor peternakan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang ternak kambing atau sap ternak.
c.    Kredit industri, merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil, industri menengah atau industri besar.
d.    Kredit pertambangan, merupakan kredit yang diberikan  kepada usaha tambang. Jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
e.    Kredit profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
f.    Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan dan biasanya berjangka waktu panjang.

D.    Prosedur Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antarbank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif.
Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh hukum badan sebagai berikut:
1.    Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:
-    Latar belakang perusahaan seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan serta relasinya dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.
-    Maksud dan tujuan
Apakah untuk memperbesar omset penjualan atau mengingkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya.
-    Besarnya kredit dan jangka waktu
Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penialaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cash flow serta laporangan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) tiga tahun terakhir. Jika dari hasil analisis tidak sesuai dengan permohonan, maka pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang layak diberikan kepada si pemohon.
-    Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainnya.
-    Jaminan kredit. Hal ini merupakan jaminan untuk menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya sutua kredit yang baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti:
-    Akte notaris
Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan
-    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku lima tahun, jika habis dapat diperpanjang kembali.
-    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor pokok wajib pajak, di mana sekarang ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWP-nya.
-    Neraca dan laporan rugi laba tiga tahun terakhir
-    Bukti diri dari pinjaman perusahaan
-    Foto kopi sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut:
-    Current ratio
-    Acid test ratio
-    Inventory turn over
-    Sales to receiveble ratio
-    Profit margin ratio
-    Return on net worth
-    Working capital
2.    Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengakapi kekurang tersebut, maka sebaliknya permohonan kredit dibatalkan.
3.    Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan bank inginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serilek mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
4.    One the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil one the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I. Pada saat hendak melakukan one the spot hendaknya jangan diberitahu kepada nasabah. Sehingga apa yang kita lihat di lapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5.    Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurang-kekurangan pada saat setelah  dilakukan one the spot dilapangan. Catatan yang pada permohonan dan pada saat wawancara I dicocokkan dengan pada saat one the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.
6.    Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup:
-    Jumlah uang yang diterima
-    Jangka waktu kredit
-    Dan biaya-biaya yang harus dibayar
Keputusan kredit biasanya merupakan keputusan team. Begitu pula bagi kredit yang ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7.    Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan:
-    Antara bank dengan debitur secara langsung atau
-    Dengan melalui notaris.
8.    Realisasi kredit
Reaslisasi kredit diberikan setelah penandatangan suarat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9.    Penyaluran/penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu:
-    Sekaligus atau
-    Secara bertahap

E.    Administrasi Kredit
Kata administrasi atau dalam bahasa latin yang disebut “Administratio” secara umum dapatlah diartikan kegiatan tata usaha badan-badan pemerintahan atau swasta dalam arti yang luas, bukan saja tentang keuangan tetapi juga tentang hal-hal penyelenggaraan pimpinan, surat-menyurat, perjanjian dan sebagainya.
Adapun beberapa orang ahli mendefinisikan administrasi sebagai berikut:
    Salah satu cabang dari kegiatan manajemen yang memusatkan kegiatannya pada masalah-masalah supervisi dan pelaksanaan usaha dari organisasi.
    Suatu penyelenggaraan dari suatu kegiatan usaha atau tindakan-tindakan lainnya yang melibatkan sekelompok tenaga kerja dan dalam hubungannya dalam pihak lain.
Dan masih banyak lagi yang memberikan pengertian dari administrasi yang mana ada intinya merupakan “suatu kegiatan yang memberikan pelayanan” terhadap fungsi pokoknya. Jadi dalam administrasi kredit yaitu juga memberikan pelayanan terhadap kegiatan perkreditan. Dan bagaimana bentuk sifat, ruang lingkup pelayan tersebut? Yaitu sangat luas tentunya sesuai dengan kegiatan perkreditan yang dilaksanakan oleh suatu bank. Semakin komplek kegiatan perkreditan yang dilakukannya maka semakin luas pula bentuk, sifat dan ruang lingkup dari administrasi perkreditan yang dilakukan oleh bank yang bersangkutan. Oleh karena itu dapat melibatkan berbagai pihak dengan suatu dasar sistematik tertentu, bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu untuk menunjang keberhasilan proses perkreditan tersebut.
Administrasi dalam segala kegiatan merupakan hal yang sangat penting apabila disusun secara rapi akan memudahkan pencarian bila diperlukan di kemudian hari.
Administrasi berkas-berkas kredit dapat dikelompokkan menjadibb 2 yaitu berkas yang diterima sebelum kredit dicairkan dan setelah kredit dicairkan. Sedangkan bila dilihat dari sumber dokumen dapat dibedakan dokumen asli dan tembusan. Untuk memudahkan pengelompokan penyimpanan arsip-arsip kredit dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu arsip luar dan arsip dalam.
a.    Arsip luar
Arsip ini berisikan arsip-arsip tidak asli, namun merupakan data pendukung yang dapat digunakan untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan pemberian fasilitas kredit yang terdiri dari:
    Surat permohonan pengajuan kredit
    Copy izin dari komisari dan lain-lain
    Copy indetitas diri
    Pas photo
    Copy izin-izin usaha sesuai bidang usahanya
    Bank to bank information
    Laporan keuangan
    Laporan stock, piutang dan utang
    Copy sales contract
    Laporan perkembangan proyek
    Copy surat perintah kerja (SPK)
    Copy NPWP
    Proposal kredit
    Laporan check on the spot
    Copy surat persetujuan pemberian kredit
    Surat pemberitahuan perpanjangan kredit
b.    Arsip dalam
Yaitu arsip dan atau berkas-berkas kredit yang harus dipinjam di tempat yang aman dan tahan api. Berkas-berkas tersebut meliputi:
    Asli persetujuan kredit.
    Asli perjanjian kredit.
    Asli surat askep.
    Asli surat akte pengikatan jaminan.
    Asli bukti pemilikan jaminan.
    Asli akte personal guarantee.
    Asli corporate guarantee.
    Asli polis asuransi barang jaminan.

F.    Pelaporan Bank Indonesia
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersiil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.    Menghimpun Dana (funding)
Kegiatab menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nana rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang dewasa ini adalah:
a.    Simpanan giro
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.    Simpanan tabungan
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
c.    Simpanan deposito
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
2.    Menyalurkan dana/kredit (lending)
3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)

G.    Kredit Bermasalah
Penyebab kegagalan kredit dapat berasal dari dalam bank maupun pihak luar. Bila ditari suatu garis besar terjadinya kegagalan kredit (kredit bermasalah/macet) adalah karena kurang cakapnya pihak pengelola kredit, lemahnya monitoring penggunaan kredit, dan adanya itikad yang kurang baik dari debitur. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan kredit antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal
Ada beberapa faktor intern bank yang dapat menyebabkan kredit macet antara lain:
    Adanya tindak kecurangan dari aparat pengelola bank
    Bank terlalu mengejar target
    Petugas bank terlalu memfokuskan terhadap jaminan
    Petugas bank merasa berhutang budi, karena telah memperoleh hadiah dari debitur
    Bank terlambat mencairkan pinjaman
    Terlalu kecil atau terlalu besar memberikan kredit
    Debitur memperoleh katabelece dari pejabat yang lebih tinggi baik dari top manajeman bank itu sendiri atau dari pejabat pemerintah yang berkuasa
    Kurangnya pengetahuan tehnis para pengelola kredit
    Pengelola kredit tidak tegas dan lemah dalam melalukan monitoring penggunaan kredit
    Kurang baiknya manajement information system yang ada di bank tersebut
    Kebijakan kredit yang ada belum memadai
    Lemahnya monitoring terhadap penggunaan kredit
    Adanya sikap yang ceroboh, dan menggampangkan dari pengelola kredit
b.    Faktor eksternal
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terhadap kegagalan/penyebab kredit macet, antara lain:
    Kebijakan pemerintah (sosial, politik, ekonomi) yang berpengaruh terhadap operasional perusahaan.
    Terjadinya bencana alam, kerusuhan yang merusak/menghancurkan usaha debitur.
    Itikad buruk dari debitur.
    Adanya penyalahgunaan fasilitas kredit.
    Pemalsuan suara.
    Mengguankan anggunan milik pihak III.
    Debitur melarikan diri.
    Mis manajemen.
    Tersangka pihak pidana.
    Adanya tekanan yang dilakukan oleh penguasa (kredit tuntas).
    Jaminan  yang tidak marketable, sehingga sulit dilakukan likuidasi pada saat kredit macet.
Hampir setiap bank mengalami kredit bermasalah alias nasabah tidak mampu lagi untuk melunasi kreditnya. Kemacetan suatu fasilitas kredit disebabkan oleh 2 faktor yaitu:
1.    Dari pihak perbankan
Dalam hal ini pihak analisis kurang teliti baik dalam mengecek kebenaran dan keaslian dokumen maupun salah dalam melakukan perhitungan dengan rasio-rasio yang ada. Akibatnya apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Kemacetan suatu kredit kolusi dari pihak analisis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisnya dilakukan secara tidak obyektif.
2.    Dari pihak nasabah
Kemacetan kredit yang disebabkan oleh nasabah diakibatkan oleh dua hal yaitu:
a.    Adanya unsur kesengajaan. Artinya nasabah sengaja tidak mau membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan dengan sendiri macet.
b.    Adanya unsur tidak sengaja. Artinya nasabah memiliki kemauan untuk membayar akan tetapi tidak mampu dikarenakan usaha yang dibiayai terkena musibah misalnya kebanjiran atau kebakaran.
Untuk mengatasi kredit bermasalah pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan dapat dilakukan dengan memberikan keringan berupa jangka waktu pembayaran atau jumlah angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau dengan melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayarnya.
Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
a.    Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu sutu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
b.    Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, dan/atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
c.    Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan/atau reconditioning.
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Dikatan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepastian hukumnya baru ada setelah putusan pengadilan itu memperolah kekuatan hukum tetap (inkraacht van bewijs). Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian  keredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga–lembaga lain yang kompoten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepentingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit mecat.
Beranjak dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum itu dapat berupa penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sebagaimana diketahui Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk menyelesaikan utang-utang kepada negara atau utang kepada badan-badan, baik secara langsung maupun tidak dikuasai negara. Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk mempercepat, mempersingkat dan mengefektifkan penagihan piutang negara. Mekanisme penyelesaian piutang negara melalui lembaga yang terdapat beberapa tahapan, yaitu:
(1)    Setelah dirundingkan oleh panitia dengan penanggung utang dan diperoleh kata sepakat tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga utang, denda, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh ketua panitia dan penanggung utang atau penjamin utang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya.
(2)    Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)    Pelaksanaan dilakukan oleh ketua panitia dengan suatu surat paksa, melalui cara penyitaan, pelelangan barang-barang kekayaan penanggung utang atau penjamin utang dan penyanderaan penanggung utang dan pernyataan lunas piutang negara.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara  telah memosisikan kedua lembaga tersebut sebagai lembaga mediator antara bank sebagai kreditor dengan debitor, walaupun sebenarnya menurut undang-undang lemabag ini memiliki kewenangan sebagai eksekutor. Lembaga Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Surat Paksa, Sita Jaminan, Pelelangan Jaminan Kredit sampai pencekalan ke luar negeri bahkan dapat melakukan penyenderaan (gizzeling) terhadap para penanggung. Namun demikian, dalam hal kredit bermasalah itu masih memiliki nilai bisnis atau ekonomis, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara secara persuatif hendaknya mengedepankan bisnis atau ekonomi, selain menggunakan langkah-langkah pendekatan hukum. Penanganan cara ini selain akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari kredit bermasalah, juga akan memberikan keuntungan yang bersifat ekonomis, dan sosial. Tentunya pendekatan dengan cara ini memerlukan penelaahan, evaluasi, dan penetapan secara hati-hati.
Penyelesaian kredit bermasalah dapat melalui badan peradilan. Melalui mekanisme ini apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya, maka setiap kreditor dapat mengajukan gugutan untuk memperoleh keputusan pengadilan. Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit bermasalah adalah badan peradilan umum melalui gugutan perdata, dan peradilan niaga melalui gugutan kepalitan.
Selain penyelesaian melalui Panitia Uruasa Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, dan badan peradilan, penyelesaian kredit bermasalah juga dapat dilakukan arbitrase atau badan altrernatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme ini adalah berpedoman kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian melalui arbitrase ini dapat dijalankan apabila dalam perjanjian kredit dimuat klausal arbitrase atau perjanjian arbitrase bermasalah tersebut. Dan cara penyelesaian inin dilakukan oleh lembaga arbitrase, yaitu suatu badan yang dipilih oleh pihak yang bersengketa, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Berkaitan dengan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet tersebut dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa:
“Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bank Umum dapat pula: ......melakukan kegiatan poenyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Dalam bagian penjelasannya dikatakan bahwa, pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
a.    Penyertaan modal sementara oelh bank yang berasal dari konversi kegagalan  kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah pada perusahaan yang bersangkutan.
b.    Persyaratan kegagalan  kredit atau kegagalan  pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang dapat dikonversi menjadi penyertaan modal.
c.    Penyertaan modal tersebut wajib ditarik kembali apabila:
i)    Telah melebihi jangka waktu paling lama 5 tahun, atau,
ii)    Perusahaan telah memperoleh laba.
d.    Penyertaan sementara tersebut wajib dihapusbukukan dari neraca bank, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bank belum berhasil menarik penyertaannya.
e.    Pelaporan kepada Bank Indonesia mengenai penyertaan modal sementara bank.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan beserta penjelasannya tersebut di atas, menunjukkan bahwa apabila terjadi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh debitor, maka kegagalan kredit atau pembiayaan itu oleh bank dapat dikonversi menjadi penyertaan modal sementara oleh bank yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun atau perusahaan (debitor) tersebut telah memperoleh laba.
 PENUTUP

Kesimpulan
    Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa Latin, credere, yang berarti kepercayaan. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi di penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Oleh karen itu, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan terlebih dulu bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Dalam operasional bank penyaluran dana di sebut juga kredit secara sistematiknya sebagai berikut:
a.    Jenis-jenis kredit
b.    Prosedur kredit
c.    Administrasi kredit
d.    Pelaporan bank Indonesia
e.    Kredit bermasalah


DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah. 2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Keenam, Jakarta: Prenada Media Group.
Kasmir. 2003. Manajemen Perbankan, Cetakan Keempat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2011. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Kesembilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muljono, Teguh Pudjo. 1996. Manajemen Perkreditan Bagi Bank KomersiiL, Cetakan Ketiga, Yogyakarta, BPFE.
Pringgodigto, A. G. 1973. Ensiklopedi Umum, Jakarta: Kanisius.
Suharno. 2003. Analisa Kredit, Jakarta: Djambatan.
Suyatno, Thomas & dkk. 2003. Dasar-Dasar Perkreditan edisi Keempat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


0 komentar "Makalah Penyaluran Dana Bank (Kredit)", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment