Operasional Bank Penghimpun Dana

Ditulis oleh: -
Hemmmm,,,, share makalah lagi nih,, masih Mata kuliah administrasi operasional bank,, makalah tugas punya teman tapi tenang sudah diijinkan buat di post di blog Makalahku jadi teman teman bisa mengutip dari blog Makalahku,, tapi ingat cantumin sebagai refrensinya yah,,, langsung di baca dan diambil yang pentingnya yah teman,,,, semoga kita emua mendapatkan ilmu yang bermanfaat,,, aminnnnnn,,,,,,,,


PEMBAHASAN
A.    Pengertian tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).
Pengertian penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati maksudnya adalah untuk dapat menarik uang yang disimpan di rekening tabungan antar satu bank dengan bank yang lainn
lat pembayaran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, saran perintya berbeda,tergantung dari bank yang mengeluarkanya.hal ini sesuai dengan perjanjian sebelumya yang telah dibuat oleh bank.
Sedangkan pengertian tabungan menurut N.lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73) dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.


B.    Faktor-faktor tingkat Tabungan
1.    Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.    Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.    adanya tingkat kepercayaan terhadap bank


C.    Pengertian Giro
Giro atau simpanan yang dapat diguanakan sebagai aah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukukan ( UU RI. No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Bab I Pasal 1 ayat (7))
Giro adalah suatu rekening dengan dengan institusi penganbilan simpanan dimana sebagian atau seluruh uang dapat dibayarkan pada asaat permintaan, seperti layaknya rekening koran –F.E. Perry Dictionary of banking -1983
     Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka
Setiap bank di Indonesia diharuskan membuka rekening giro pada Bank Indonesia, karena untuk  :
1)    memenuhi ketetapan Bank Indonesia
2)    perhitungan giro wajib minimum (cash ratio) bank
3)    jaminan dan perhitungan kliring
4)    pelaksanaa lalu lintas pembayaran dan lalu lintas giro
5)    tolok ukur tingkat kesehatan bank
6)    penyimpanan uang perbankan
Rekening giro bank Indonesia hanya dapat dibuka oleh perbankan saja kerena Bank Indonesia tidak boleh beroperasi secari langsung kepada masyarakat


D.    Tujuan atau manfaat giro
Bagi bank :
•    Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
•    Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
Bagi nasabah :
•    Memperlancar aktivitas pembayaran dan penerimaan dana

E.    Kegunaan giro
1.    dapat membayar transaksi jual/beli dengan menggunakan cek atau bilyet giro
2.    dapat mengirim/transfer (kiriman uang/delegasi kredit dengan jaminan rekening giro)
3.    kemanan/rahasia terjamin
4.    tidak perlu bawa uang dalam jumlah besar
5.    dapat diambil sewaktu-waktu


F.    Giro Valuta Asing
Perbedaan giro valuta asing dengan giro rupiah adalah :
1.    penarikan (penggunaan/pengambilannya dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis yang ditandatangani oleh pemegang giro
2.    jenis valuta asing giro adalah valuta asing yang dapat diperjualbelikan pada Bursa Valuta Asing Jakarta
3.    bank yang dapat menyelenggarakan giro valuta asing adalah bank devisa
4.    bank memberikan jasa giro valuta asing yang menarik setiap bulan sesuai perkembangan tingkat suku bunga internasional dan diperhitungkan berdasar saldo tertentu
5.    dapat diminta dala bentuk tunai selama persediaan bank memungkinkan

G.    Pengertian Deposito
Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Pemilik deposit disebut deposan. Deposit memiliki bungan yang lebih tinggi dibanding dengan tabungan atau simpanan giro, oleh sebab itu deposit dipilih nasabah sebagai tempat investasi dalam bentuk surat-surat berharga

H.    Macam-macam deposito
Deposit berjangka    Serifikat deposito    Deposito on call
Jangka waktu1,2,3,6,12,18, hingga 24 bulan    Jangka waktu 2,3,6 dan 12 bulan    Jangka waktu minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 1 bulan
Diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga (tercantum nama seseorang atau lembaga)    Diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat (tidak tercantum nama seseorang atau badan hokum tertentu) serta dapat diperjulabelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain    Diterbitkan atas nama
Pencairan bunga dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo secara tunai maupun non tunai    Pencairan bunga dapat dilakukan dimuka, tiap bulan, atau jatuh tempo secara tunai maupun non tunai    Pencairan bunga dilakukan saat pencairan DOC, dan diberi tahu 3 hari sebelumnya
Dikenakan pajak terhadap bunga dan denda jika penarikan sebelum jatuh tempo    Dikenakan pajak terhadap bunga    Dikenakan pajak terhadap bunga
Nominalnya dalam bentuk bulat    Nominalnya salam bentuk bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak    -
Juga diterbitkan dalam mata uang asing    -    -
Penarikannya menggunakan bilyet deposito    Penarikannya menggunakan sertifikat deposito  

I.    Pengertian Cek
Dalah KUHD Bab 7 bagian 1 Cek adalah perintah tidak bersyarat dari pemegang rekening atau nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Menurut Dr. lucas dikutip oleh Drs. Achmad anwari cek adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut di atas cek itu sejumlah uang yang tertera di atasnya.  Ketentuan cek menurut KUHD pasal 178-299 dan surat edaran Bank Indonesia sebagai berikut
1.    Ada kata cek, nomer seri cek, nama, dan lambing bank
2.    Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
3.    Nama si tertarik atau nama bank
4.    Tempat dimana pembayaran harus dilakukan
5.    Tanggal dan tempat cek ditarik
6.    Tanda tangan si penarik
7.    Bermaterai sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
8.    Ukurannya harus sama dengan ketentian Bank Indonesia

J.    Masa berlaku cek
Masa berlaku cek atau tenggang waktu penawaran cek adalah 70 hari (KUHD Pasal 206). Apabila setelah 70 hari penarik tidak membatalkan maka cek tersebut dapat dibayarkan. Kedaluwarsa cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan (250 hari). Sesudah 250 hari bank tidak boleh membayar (KUHD Pasal 229). Apabila cek lewat dari 70 hari(kedaluwarsa), dapat diperpanjang masa berlakunya 70 hari lagi di kantor pos dengan menambah materainya, dicap, dan ditandatangani pejapat kantor pos.


K.    Macam-macam cek
1.    Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badan tersebut
2.    Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukan cek kepada bank
3.    Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara unai kepada bank, baik cek atas nama maupun cek atas tunjuk
4.    Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilangkan dengan dua garis pada pojok kiri atas oleh penariknya(drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipidahbukukan
5.    Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian
6.    Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan
7.    Cek fiat atau certified cheque adalah cek yang difiat oleh bank penerbit dengan maksud merupakan jaminan bahwa dananya ada atau telah disisihkan tetapi penyisihan dana ini dilarang sehingga sering cek fiat itu kosong dan ada klaim dari pemegangnya
8.    Cek kedaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh tempo
9.    Cek bank atau wesel bank adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama, baik atas nama maupun atas tunjuk dan dibank mana akan dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antar kota
10.    Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah
11.    Cek perjalanan ata traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank damal nbentuk yang sudah tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi untuk setiap lembarnya


L.    Bilyet Giro
Bank Indonesia pada tahun 24 januari 1972 melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 04/6670UPPB/Pb.B mengedarkan alat pembayaran yaitu bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisasikan bentuknya kepada pihak bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada pihak bank yang sama atau pada bank lainnya . jadi bilyet giro hanya dapat di pindahbukukan saja dan tidak dapat dicairkan secara tunai
Penarikan dengan nota debit seperti cek, bilyet giro dan sebagainya dibukukan pada kolom debit rekening Koran. Rekening Koran adalah suatu sarana menabung dan pemberian kredit rekening Koran oleh bank umum, saldonya bisa positif maupun negative dan dapat ditarik setiap saat dengan cek, bilyet giro, dan perintanh pembayaran lainnya (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan – 1996). R/K merupakan perkembangan dari rekening giro yang fungsinya menjadi dua, yaitu sarana untuk menabung dan penyaluran kredit R/K sehingga lebih ekonomis dan praktis dalam pelaksanaa TABnya (teknik administrasi bank)


M.    Perbedaan Bilyet giro dengan cek
Perbedaan bilyet giro dengan cek dapat dilihat dari table berikut  :
Cek    Bilyet giro
1.    Dapat dicairkan secara tunai    1. tidak dapat dicairkan secara tunai
2.    Tanggalnya hanya satu yaitu tanggal jatuh tempo    2. tanggalnya hanya dua yaitu tanggal penarikan dan tanggal jatuh tempo
3.    Dapat dicairkan sebelum tanggal efektif, jika dikliringkan    3.tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif
4.    Alat pembayaran/penukar    4. alat pemindahbukukan saja
5.    Terdapat cek valas/traveler chequ          5.  tidak terdapat giro valas
6.    Inkaso(collection) cek dapat dilakukan         6.  inkaso (collection) bilyet giro tidak ada

menurut surat edaran dan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 28/137UPG tanggal 5 Januari 1996 tentang cek kosong dan bilyet giro kosong bahwa mulai 1 Maret 1996 ditetapkan:
1. Nasabah yang telah menarik cek atau bilyet giro kosong 3 (tiga) lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau menarik 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) atau lebih, namanya dicantumkan dalam daftar hitam
2. Sesuai dengan pasal diatas maka bank wajib menutup rekening nasabah tersebut

N.    Jenis alasan penolakan Cek / Bilyet Giro (BG)
Jenis alasan penolakan Cek/BG adalah sebagai berikut:
1.    Saldo tidak cukup.
2.    Rekening telah ditutup (termasuk ditutup atas permintaan sendiri).
3.    Persyaratan formal Cek/BG tidak dipenuhi yaitu:a.
a.    Tulisan ‘Cek/BG’ dan Nomor Cek/BG yang bersangkutan;
b.    Nama Tertarik;
c.    Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;
d.    Nama dan nomor Rekening Pemegang;
e.     Nama Bank penerima;
f.    Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
g.    Tempat dan tanggal Penarikan;
h.    Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro);
i.    Tanda tangan Penarik dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Cek).
4.    Tanggal efektif Bilyet Giro belum sampai;
5.    Cek ditarik kembali oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan;
6.    Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran;
7.    Sudah kadaluwarsa;
8.    Coretan/perubahan tidak ditandatangani oleh Penarik;
9.    Bea meterai belum dilunasi;
10.    Tanda tangan tidak cocok dengan specimen;
11.    Stempel kliring tidak ada;
12.    Stempel kliring tidak sesuai dengan Bank penerima;
13.    Endosemen pada Cek atas nama (Cek atas order) tidak ada;
14.    Warkat diblokir pembayarannya (surat keterangan Kepolisian terlampir);
15.    Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang (surat pemblokiran terlampir);
16.    Warkat bukan untuk kami;
17.    Perhitungan/encode tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya;
Dari ke-17 alasan penolakan tersebut, alasan yang dapat dikategorikan ke dalam penarikan Cek/BG kosong adalah alasan (1) saldo tidak cukup dan alasan (2) rekening telah ditutup. Dalam hal terdapat lebih dari satu alasan penolakan, terdapat suatu kriteria tersendiri untuk dapat digolongkan sebagai penolakan Cek/BG kosong sebagaimana  berikut:
Ilustrasi Penggolongan Penolakan Cek/BG
Alasan Pertama(1)    Alasan Kedua(2)    Penggolongan penolakan cek/ BG (3)
1. Saldo tidak cukup     -    Penolakan Cek/BG Kosong
2. Rekening telah ditutup
(termasuk ditutup atas
permintaan sendiri)    -    Penolakan Cek/BG Kosong
3. Persyaratan formal
Cek/BG tidak dipenuhi    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan Cek/BG
Kosong
4. Tanggal efektif BG
belum sampai    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan Cek/BG
Kosong
5. Cek ditarik kembali
oleh Penarik setelah
berakhirnya tenggang
waktu pengunjukan.    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan Cek/BG
Kosong
6. BG dibatalkan oleh
Penarik setelah
berakhirnya tenggang waktu penawaran    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan Cek/BG
Kosong
7. Sudah kadaluwarsa    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan Cek/BG
Kosong
8. Coretan/perubahan tidak
ditandatangani oleh
Penarik    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
9. Bea meterai belum
Dilunasi    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
10. Tanda tangan tidak
cocok dengan specimen    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
11. Stempel kliring tidak
Ada    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
12. Stempel kliring tdk
sesuai dengan bank
penerima    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
13. Endosemen pada Cek
atas nama atau Cek atas
order tidak ada    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
14.Warkat diblokir
pembayar-annya (surat
keterangan kepolisian
terlampir)    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
15. Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang
(surat pemblokiran
Terlampir    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong
16. Warkat bukan untuk
Kami    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Bukan sebagai penolakan cek?BG
17. Encode tdk sesuai
dengan nominal yang
sebenarnya    Saldo tidak
cukup/rekening telah
ditutup    Penolakan Cek/BG Kosong

Pemutihan cek kadaluarsa
1.    Minta perpanjang oleh penarikannya
2.    Minta perpanjang oleh kantor pos dengan menambah materai, dicap, dan ditandatangani karyawan pos yang berwenang
3.    Dengan perpanjangan ini, cek dapat dicairkan kembali

O.    Sanksi sehubungan cek/bilyet giro kosong

a. Terhadap nasabah sebagai berikut:
1. Nasabah yang telah menarik cek/bilyet giro kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan atau menarik cek/bilyet giro kosong 1 lembar dengan nominal Rp1.000.000.000,00 atau lebih, namanya dicantumkan dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Bank Indonesia secara berkala dan berlaku di wilayah kliring lokal setempat selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan, serta bersifat rahasia.
b) Nama nasabah yang tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku, apabila terdapat penolakan lagi cek/bilyet giro kosong 3 lembar atau lebih atau 1 lembar dengan nominal Rp1.000.000.000,00 atau lebih, akan dicantumkan kembali dalam daftar hitam berikutnya.
c) Nama-nama nasabah yang dapat dicantumkan dalam daftar hitam adalah nama perorangan, badan usaha, dan badan hukum.
d) Instansi pemerintah/lembaga negara, bank umum, BPR, badan usaha milik negara, yang telah melakukan cek/bilyet giro kosong tidak dicantumkan dalam daftar hitam.
b. Bank wajib meminta kepada nasabah yang rekeningnya telah ditutup untuk mengembalikan sisa blanko cek/bilyet giro yang belum digunakan.
c. Nama nasabah yang tercantum dalam daftar hitam penarik cek/bilyet giro kosong akan hapus dengan sendirinya setelah masa berlakunya daftar hitam berakhir dan nasabah dimaksud dapat diterima kembali sebagai nasabah bank.
d. Terhadap bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlak

P.    Daftar Hitam Nasabah
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia. Sebenarnya Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan cek kosong.
Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, yang out putnya dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (historis) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah makanya disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Penatausahaan Daftar Hitam (DH) oleh Bank Indonesia saat ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/BG Kosong. Berdasarkan ketentuan dimaksud, DH didefinisikan sebagai suatu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/BG Kosong yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. Implikasi dari definisi DH adalah bahwa nasabah yang namanya tercantum dalam DH pada suatu periode tertentu, tidak dapat membuka rekening giro di Bank lain dalam satu wilayah kliring sehingga nasabah tersebut tidak dapat melakukan penarikan Cek/BG sampai dengan masa berlaku DH pada periode dimaksud selesai. Dalam hal terdapat nasabah yang namanya telah dimasukkan dalam DH namun melakukan penarikan Cek/BG dan ditolak dengan alasan kosong, nasabah tersebut akan dimasukkan kembali dalam DH pada periode berikutnya. Informasi mengenai adanya sanksi pencantuman bagi Penarik Cek/BG kosong ke dalam DH telah diatur pula pada SE BI No.2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000, dimana Bank mempunyai kewajiban untuk mencantumkan klausula sanksi DH pada perjanjian pembukaan rekening giro. Klausula tersebut pada dasarnya mengatur bahwa pemilik rekening tidak keberatan rekeningny ditutup dan namanya dicantumkan ke dalam DH apabila melakukan Penarikan Cek/BG Kosong. Ditinjau dari wilayah berlakunya, DH berlaku di wilayah kliring lokal setempat. Hal ini dapat diartikan bahwa seorang nasabah yang namanya tercantum dalam DH pada suatu wilayah kliring lokal masih dimungkinkan untuk membuka rekening di wilayah kliring lokal lain. Sifat dari DH adalah rahasia sehingga hanya dapat dipergunakan secara terbatas untuk keperluan intern bank. Seorang nasabah akan dicantumkan dalam Daftar Hitam apabila telah melakukan penarikan Cek/BG kosong sehingga menyebabkan rekening nasabah tersebut ditutup oleh suatu bank. Kriteria penutupan rekening nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
A Menarik Cek/BG kosong 3 (tiga) lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan;
B Menarik Cek/BG kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp.1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) atau lebih;
C Namanya tercantum dalam Daftar Hitam yang masih berlaku.

Q.    Penatausahaan Daftar Hitam
        Penatausahaan DH dilakukan oleh Bank Indonesia baik untuk penyelenggara kliring Bank Indonesia maupun non Bank Indonesia. Adapun cakupan pemberlakuan DH masih bersifat lokal yang hanya berlaku dimasing-masing wilayah kliring lokal yang bersangkutan.  dapat dijelaskan alur proses penatausahaan DH sebagai berikut:
A.     Bank Tertarik melakukan input data berdasarkan Cek/BG yang ditolak untuk menghasilkan SKP. Khusus untuk Cek/BG yang ditolak dengan alasan kosong akan menghasilkan PSOKL 2204 (softcopy dan hardcopy), SP I, SP II dan SPPR.
B.    Dalam hal Cek/BG ditolak dengan alasan kosong, Bank Tertarik melalui proses kliring retur menyerahkan PSOKL 2204 kepada Bank Indonesia untuk digunakan sebagai dasar penatausahaan DH. Selain itu, Bank Tertarik juga menyampaikan SKP kepada Bank Tertolak untuk kemudian diteruskan kepada nasabahnya. Adapun SP I, SP II dan SPPR diserahkan kepada Bank Indonesia secara terpisah untuk keperluan pemrosesan DH.
C.    Selanjutnya Bank Indonesia melakukan penggabungan data PSOKL 2204 pada saat berakhirnya proses kliring retur untuk kemudian diolah dalam aplikasi TUCK/TUDH. Dalam proses ini kegiatan yang dilakukan mencakup pemilahan data Penarik Cek/BG kosong yang berpotensi masuk DH secara manual berdasarkan kriteria pada SE BI No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000.1
D.    Dari hasil pemilahan data secara manual tersebut dihasilkan DH lokal per wilayah kliring dan didistribusikan kepada Bank dalam bentuk hardcopy


R.    Pelaporan Kepada BI
Untuk pengaturan dan pengawasan terhadap operasional bank umum, maka Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Fungsi pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktuwaktu, maupun dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank, baik dalam bentuk laporan berkala maupun dalam bentuk laporan lainnya.
Berikut ini beberapa kewajiban pelaporan bagi bank umum kepada Bank Indonesia, yang terdiri dari  :
I. Laporan Berkala
A.  Secara harian
1.    Pasar Uang Antar Bank (PUAB) pagi – Rupiah
2.    Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sore – Rupiah
3.    Pasar Uang Antar Bank (PUAB) valas
4.    Pasar Uang Antar Bank (PUAB) luar negeri
5.    Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
6.    Transaksi TOD/TOM/SPOT
7.    Transaksi Forward/Swap/Option
8.    Transkasi Derivatif Lainnya
9.    Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi dengan Pihak Asing
10.    Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi dengan Pihak Asing.
11.    Rekapitulasi Transaksi Derivatif.
12.    Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder.
13.    PDN Gabungan Kantor DN.
14.    PDN Gabungan Kantor DN & LN.
15.    Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN.
16.    Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN & LN.
17.    Laporan Proyeksi Arus Kas (Rupiah)
18.    Laporan Proyeksi Arus Kas (valas)
19.    Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank
20.    Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing.
21.    Suku Bunga Penawaran
22.    Suku Bunga Dasar Kredit.
23.    Suku Bunga Kredit (Rupiah/valas).
24.    Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito
25.    Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah bank syariah.
26.    Laporan Giro Wajib Minimum.
27.    Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
B. Secara Mingguan
1.    Laporan Transaksi Derivatif.
2.    Laporan proyeksi arus harian maturity
3.    Laporan Pos-pos Neraca Mingguan.
4.    Laporan Pemantauan Giro Wajib Minimum.
5.    Laporan Dana Pihak Ketiga.
6.    Laporan Dana Pihak Ketiga milik Pemerintah.
C. Secara Bulanan
1.    Laporan transaksi structured product
2.    Laporan Sistem Informasi Debitur (SID)
3.    Laporan Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
4.    Laporan perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu.
5.    Laporan Penyediaan Dana
6.    Laporan Maturity Profile
7.    Laporan Market Risk
8.    Laporan Lalu Lintas Devisa
9.    Laporan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar
10.    Laporan Keuangan Publikasi Bulanan pada website BI.
11.    Laporan investasi mudharabah (untuk bank yang melakukan kegiatan usaha dengan prisip syariah)
12.    Laporan Deposan dan Debitur Inti
13.    Laporan Debitur (SID)
14.    Laporan Daftar Hitam Nasional
15.    Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) / laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS).
16.    Laporan Bulanan
17.    Laporan BMPK
18.    Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
D. Secara Triwulanan
1.    Penilaian Tingkat Kesehatan (disampaikan ke BI apabila diminta)
2.    Laporan Risk Profile
3.    Laporan Realisasi Rencana Bisnis (Business Plan)
4.    Laporan profil risiko secara konsolidasi
5.    Laporan Penanganan Pengaduan Nasabah
6.    Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah
7.    Laporan Keuangan Publikasi Bank.
8.    Laporan Keuangan Publikasi
9.    Laporan Keuangan Perusahaan Anak Laporan Transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
10.    Distribusi Bagi Hasil bagi Nasabah
E.  Secara Semesteran
1.    Laporan Sumber dan Pengunaan dana Qardh, Laporan Sumber dan Penggunaan dana Zakat, Infaq, Shodaqah (ZIS).
2.    Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Bank..
3.    Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan.
4.    Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja.
5.    Laporan Pelaksanaan dan Pokok-Pokok Hasil Audit Intern.
F.  Secara Tahunan
1.    Rencana Kerja BPR
2.    Rencana Bisnis.
3.    Laporan Teknologi Sistem Informasi
4.    Laporan Tahunan
5.    Laporan Struktur Kelompok Usaha
6.    Laporan Rencana Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
7.    Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG
8.    Laporan Keuangan Tahunan.
9.    Laporan Kaji Ulang Pihak Ekstern Terhadap Kinerja Audit Intern
II. Laporan Lainnya
1.    Laporan yang berkaitan dengan produk dan aktivitas baru bank
2.    Laporan yang berkaitan dengan operasional bank
3.    Laporan yang berkaitan dengan kepengurusan bank
4.    Laporan yang berkaitan dengan kelembagaan bank
5.    Laporan transaksi keuangan mencurigakan (ke PPATK)
6.    Laporan khusus yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan bank
7.    Perkembangan pengelolaan portofolio Treasury.













Kesimpulan
Dari penjelasan di atas diharapakan masyarakat mengetahui dan mengenal sumber dana bank yang berasal dari masyarakat dan masyarakat dapat memilih jenis-jenis simpanan yang digunakan sebagai dana bank tersebut sesuai dengan yang diinginkan.
Masyarakat juga harus lebih teliti dan berhati-hati agar tidak termasuk DHN yang dapat menghambat aktivitas transaksi atau perkreditan.  untuk pihak bank diharapkan dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat mempercayai bank dan mau menitipkan dana mereka kepada bank.

0 komentar "Operasional Bank Penghimpun Dana", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment