Makalah persyaratan mendirikan Bank

Makalah tentang persyaratan mendirikan Bank.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.[1]
BAB II
PEMBAHASAN

PERSYARATAN MENDIRIKAN BANK
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
            Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.[2]
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

            Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat.

a. Tujuan Bank Indonesia

            Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

            Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b. Tugas Bank Indonesia

            Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1)   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)   melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto.
- penetapan cadangan wajib minimum
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia..
(2)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:.

(a)    melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b)    mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentangkegiatannya..
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)   Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.[3]
Dalam kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.[4]


A.   STATUS BADAN HUKUM
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.[5]
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.[6]

Menurut Pasal 2 PBI No.6/24/PBI/2004, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah. Pasal 3 menjelaskan, bahwa bank hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia dalam dua tahap:
a.       Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank; dan
b.      Izin usaha, yaitu izin yang di berikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan.[7]
Di samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
            Ada beberapa bentuk badan hukum bank yang dapat di pilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998.
            Bentuk badan hukum Bank Umun dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini.
-          Perseroan Terbatas,
-          Koperasi atau,
-          Perseroan Daerah(PD)
Sedangkan betnuk bdan hukum Bank Pengkreditan Rakyat sesui dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa:
-          Peusahaan Daerah(PD)
-          Koperasi
-          Perseroan Terbatas(PT)
-          atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah.[8]
B.   PENGURUS BANK
Menurut Pasal 5 PBI No. 6/24/PBI/2004, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Kepemilikan yang berasal dari warga negaraasing dan/atau badan hokum asing tersebut setinggi-tingginya sebesar 99% (Sembilan puluh Sembilan perseratus) dari modal di setor bank.[9]
            Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hokum yang bersangkutan. Ketentuan modal sendiri bersih wajib dipenuhi pada saat badan hokum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian bank atau pada saat bdan hokum yang bersangkutan penambahan modal di setir bank. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
a.       Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain;/atau
b.      Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/untuk tujuan pencucian uang(money laundering).
Yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan/atau pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik, yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
Pemegang saham pengendali wajib memenuhi persyaratan, bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penggantian dan/atau penambahan pemilik bank dan/atau pemegang saham pengendali tunduk kepada tata cara penggantian dan/atau penambahan pemilik bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta mengenai pembelian saham bank umum.[10]
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  2. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan[11]
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.[12]
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun Bank Pengkreditan Rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Kesalahan ini dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu agar dunia perbankan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan tersebut Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.[13]
RAHASIA BANK
Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamana uang nasabahnya terjamin, pihak perbankan di larang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuanganan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain bank harus menjaga tentang rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Namun dalam kasus tertentu kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah. Rahasia bank akan gugur apabila kondisi:
1.      untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabah penyimpanan tertentu kepada pejabat pajak.
2.      Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.
3.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpina bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari pihak bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
4.      Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.[14]

C.   PERIZINAN BANK INDONESIA
Bank sebagai suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada massyarakat dalam berbagai bentuknya, sudah tentu membutuhkan persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
      Untuk maksud tersebut dalam undang- undang Perbakan telah sedemikian rupa diatur mengenai perizina untuk menjalankan kegiatan usaha bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Ayat (1),(2), dan (3) yaitu:
Pasal 16 Ayat (1):
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Pengkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia,kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.[15]
1.      Proses Perizinan Pada Bank
Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Keahlian di bidang perbankan
4.      Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank Indonesia.[16]
Menurut Pasal 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, permohonan untuk memperoleh izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a.       Akta pendirian badan hokum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.      Data kepemilikan yang masing-masing disertai dengan dokumen yang telah diminta dalam hal terjadi perubahan;
c.       Daftar susunan direksi dewan komisaris, disertai dengan identitas dan dokumen dalam hal terjadi perubahan;
d.      Dokumen lainnya yang telah diajukan sebelumnya dalam hal terjadi perubahan;
e.       Bukti pelunasan modal disetor minimum;
f.       Bukti kesiapan operasional; dan
g.      Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank, bahwa pelunasan modal disetor tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain; dan tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/untuk tujuan pencucian uang(money laundering).
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan, Bank Indonesia melakukan:
a.       Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.      Wawancara terhadap pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh direksi bank kepada pelaksanaan kegiatan operational. Apabila setelah jangka waktu yang telah ditentukan bank belum melakukan kegiatan usaha, Gubernur Bank Indonesia membatalkan izin usaha yang telah dikeluarkan.[17]
2.      Proses Perizinan Pada perusahaan
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.       Badan usaha berbadan hokum
b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.       Bersifat terus menerus
d.      Terang -terangan
e.       Keuntungan dan/atau laba
f.        Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
  1. Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a.       secara materiil memuat tentang  :
b.      pendiri/pihak-pihak pendiri
c.       perusahaan
d.      usaha perusahaan
e.       hubungan perusahaan
f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.      Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b.      pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.      larangan memakai merek orang lain
e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.      hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejahatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4.      Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a.       dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.      pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.       dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.      dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.       apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
  1. susunan organisasi dan kepengurusan
  2. permodalan
  3. kepemilikan
  4. keahlian di bidang perbankan
  5. kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
  2. larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
  3. modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
  4. batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
  5. kelayakan rencana kerja
  6. batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan bank
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
  3. Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
  7. Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan BPR
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
  3. Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan

D.   PERAN PERIZINAN KEPADA PEMERINTAH DENGAN PEREKONOMIAN YANG ADA DI INDONESIA
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1.      Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
2.      Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3.      Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4.      Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5.      Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6.      Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %.
 Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
  1. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
  3. Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
  4. Pengembangan sistem informasi.
Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Terlalu rumitnya proses perizinan
Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara lain yang sudah maju dalam proses perizinannya
2.      Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online
Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat orang Indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh
3.      Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak sehat di Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli
4.      Tidak adanya Izin satu Atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahaannya
5.      Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur
Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø      Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø      Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø      Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø      Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø      Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.[18]




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
           
Untuk mendirikan bank ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi:
a.       Status badan hukum, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.
b.      Pengurus bank, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c.       Perizinan bank Indonesia, Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Keahlian di bidang perbankan
4.      Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank Indonesia.
d.     Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia, Memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.


DAFTAR PUSTAKA

Ø  Kasmir, 2008, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Rajawali Pers, Jakarta.
Ø  Wirdyaningsih, dkk, 2008, BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA, Kencana Persada Media, Jakarta.
Ø  Kasmir, 2011, DASAR-DASAR PERBANKAN, Jakarta.
Ø  ,2011, HUKUM PERBANKAN NASIONAL INDONESIA, kencana, Jakarta.
Ø  http://leosukmawijaya.wordpress.com/2011/04/17/syarat-syarat-pendirian-bank-lokal-dan-bank-asing/
Ø  http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
Ø  http://nda-aping.blogspot.com/2011/02/pengantar-perbankan.html
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia













[2] Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 46-47
[3] http://nda-aping.blogspot.com/2011/02/pengantar-perbankan.html
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
[6] http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
[7] Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA,(Jakarta : Kencana Persada Media, 2008) hal. 66

[8] Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008),hal. 47-48
[9] Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA, (Jakarta : Kencana Persada Media, 2008), hal 64
[10] Ibid. hal. 65
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
[13] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: ) hal. 55

[14] Ibid, hal. 57
[15] Hokum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana),hal.25
[16] Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 47
[17]  Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA, (Jakarta : Kencana Persada Media, 2008), hal. 69

0 komentar "Makalah persyaratan mendirikan Bank", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment