Makalah tentang persyaratan mendirikan Bank.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak
dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De
Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas
penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank
komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan
Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia
sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas
membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan
tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.[1]
BAB
II
PEMBAHASAN
PERSYARATAN
MENDIRIKAN BANK
Pendirian
suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang
terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan
kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin
mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi
berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia
mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil
keputusan.[2]
Menurut UU
No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan
tingkat diskonto.
- penetapan
cadangan wajib minimum
- pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia..
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia..
(2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:.
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentangkegiatannya..
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.[3]
Dalam kapasitasnya sebagai Bank Sentral,
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia
ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.[4]
A.
STATUS
BADAN HUKUM
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang
independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar
dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga
tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.[5]
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.[6]
Menurut
Pasal 2 PBI No.6/24/PBI/2004, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan
terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah. Pasal 3 menjelaskan, bahwa bank
hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia dalam dua tahap:
a. Persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank; dan
b. Izin
usaha, yaitu izin yang di berikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah
persiapan pendirian bank selesai dilakukan.[7]
Di
samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum
ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan
hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk badan hukum bank
yang dapat di pilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang- Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umun dapat
berupa salah satu dari alternative di bawah ini.
-
Perseroan Terbatas,
-
Koperasi atau,
-
Perseroan Daerah(PD)
Sedangkan betnuk bdan
hukum Bank Pengkreditan Rakyat sesui dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992
dapat berupa:
-
Peusahaan Daerah(PD)
-
Koperasi
-
Perseroan Terbatas(PT)
-
atau bentuk lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.[8]
B.
PENGURUS
BANK
Menurut
Pasal 5 PBI No. 6/24/PBI/2004, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan. Kepemilikan yang berasal dari warga negaraasing dan/atau
badan hokum asing tersebut setinggi-tingginya sebesar 99% (Sembilan puluh
Sembilan perseratus) dari modal di setor bank.[9]
Kepemilikan bank oleh badan hukum
Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hokum yang
bersangkutan. Ketentuan modal sendiri bersih wajib dipenuhi pada saat badan
hokum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian bank atau
pada saat bdan hokum yang bersangkutan penambahan modal di setir bank. Sumber
dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
a. Berasal
dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
pihak lain;/atau
b. Berasal
dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/untuk
tujuan pencucian uang(money laundering).
Yang dapat menjadi
pemilik bank adalah pihak-pihak yang:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan/atau
pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik, yaitu
memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku,dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional
bank yang sehat.
Pemegang saham pengendali wajib memenuhi
persyaratan, bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan
permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Penggantian dan/atau penambahan pemilik bank dan/atau pemegang saham
pengendali tunduk kepada tata cara penggantian dan/atau penambahan pemilik bank
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang merger,
konsolidasi, dan akuisisi bank, serta mengenai pembelian saham bank umum.[10]
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai
berikut :
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan[11]
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di
bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank
Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan Bank Indonesia
melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung
dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu
bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis
dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut
dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan,
dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa
berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong
pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).
Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan
moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan
lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan
menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak
menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight)
atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically
important), bank sentral memandang
perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank
untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah
satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti
uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah
yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan
sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang
boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga
menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat
menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil
contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya
bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga
yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga
mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata
kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean
money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang
Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan
tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu
dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan
tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor
Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah.
Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan
uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun
emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara
menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas
uang Rupiah
dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan
pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut
dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan
dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank
Indonesia (BI).
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali
bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali
dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.[12]
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kegiatan perbankan yang dilakukan
sehari-hari, baik oleh bank umum maupun Bank Pengkreditan Rakyat tidak terlepas
dari berbagai kesalahan. Kesalahan ini dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak
sengaja. Oleh karena itu agar dunia perbankan berjalan sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
segala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan
tersebut Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek
kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,likuiditas, rentabilitas,
dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.[13]
RAHASIA BANK
Dikarenakan kegiatan dunia perbankan
mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang
diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar
benar-benar aman. Agar keamana uang nasabahnya terjamin, pihak perbankan di
larang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan
keuanganan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain bank harus menjaga tentang
rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini
perbankan akan dikenakan sanksi.
Namun dalam kasus tertentu
kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah. Rahasia bank akan gugur apabila
kondisi:
1.
untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia
atas permintaan menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis
kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang
keuangan nasabah penyimpanan tertentu kepada pejabat pajak.
2.
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan
kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank
Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.
3.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana,
pimpina bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim
untuk memperoleh keterangan dari pihak bank mengenai simpanan tersangka atau
terdakwa pada bank.
4.
Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi
bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.[14]
C.
PERIZINAN
BANK INDONESIA
Bank
sebagai suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada massyarakat dalam berbagai
bentuknya, sudah tentu membutuhkan persyaratan dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama
terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Untuk maksud tersebut dalam undang- undang Perbakan telah
sedemikian rupa diatur mengenai perizina untuk menjalankan kegiatan usaha bank
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Ayat (1),(2), dan (3) yaitu:
Pasal 16 Ayat (1):
Setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpana wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Pengkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia,kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.[15]
1.
Proses Perizinan Pada Bank
Izin
pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi
menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan
organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Keahlian
di bidang perbankan
4. Kelayakan
Rencana Kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank
Indonesia.[16]
Menurut
Pasal 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, permohonan untuk memperoleh izin usaha diajukan
oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank
Indonesia dan wajib disertai dengan:
a. Akta
pendirian badan hokum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh
instansi berwenang;
b. Data
kepemilikan yang masing-masing disertai dengan dokumen yang telah diminta dalam
hal terjadi perubahan;
c. Daftar
susunan direksi dewan komisaris, disertai dengan identitas dan dokumen dalam
hal terjadi perubahan;
d. Dokumen
lainnya yang telah diajukan sebelumnya dalam hal terjadi perubahan;
e. Bukti
pelunasan modal disetor minimum;
f. Bukti
kesiapan operasional; dan
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi bank, bahwa pelunasan modal disetor tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
bank/atau pihak lain; dan tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan
menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/untuk tujuan pencucian uang(money laundering).
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60(enam
puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka
memberikan persetujuan atau penolakan, Bank Indonesia melakukan:
a. Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. Wawancara
terhadap pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan
sebelumnya.
Bank yang telah
mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha
perbankan selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin
usaha dikeluarkan. Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh direksi
bank kepada pelaksanaan kegiatan operational. Apabila setelah jangka waktu yang
telah ditentukan bank belum melakukan kegiatan usaha, Gubernur Bank Indonesia membatalkan
izin usaha yang telah dikeluarkan.[17]
2.
Proses Perizinan Pada
perusahaan
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.
Badan usaha berbadan hokum
b.
Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.
Bersifat terus menerus
d.
Terang -terangan
e.
Keuntungan dan/atau laba
f.
Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya
harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah
yang akan di bahas.
Tahap-tahap
perizinan
- Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk
legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri
wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat
Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.
secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan
penandatanganan akta pendirian
a.
secara materiil memuat tentang :
b.
pendiri/pihak-pihak pendiri
c.
perusahaan
d.
usaha perusahaan
e.
hubungan perusahaan
f.
cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.
Nama Perusahaan
Di indonesia
menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas
tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b.
pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.
larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.
larangan memakai merek orang lain
e.
larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.
hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama
perusahaan, sehingga banyak sekali kejahatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan
tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan
curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak
terjadi tindak pidana
4.
Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan
pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a.
dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan
dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.
pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh
perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.
dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha
itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan
dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.
dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap
sah
e.
apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka
dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di
daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis
tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan
dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29
Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73
Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang
No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka
wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
- susunan organisasi dan kepengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perbankan
- kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia
selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat
persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank
Indonesia antara lain :
- persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara
lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
- larangan adanya hubungan keluarga di antara
pengurus bank
- modal di setor minimum untuk pendirian Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
- batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
- kelayakan rencana kerja
- batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum
sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan tingkat kesehatan bank
- Tingkat persaingan yang sehat antar bank
- Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan
kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima
secara lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
- Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah
kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan tingkat kesehatan BPR
- Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
- Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu
wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor
selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara
lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
D. PERAN
PERIZINAN KEPADA PEMERINTAH DENGAN PEREKONOMIAN YANG ADA DI INDONESIA
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan
kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan
usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat
atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan
teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang
tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan
diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam
perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata
perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus
dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1.
Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata
pertumbuhan per tahun = 6,6%
2.
Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3.
Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4.
Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5.
Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6.
Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %.
Lokakarya sistem pengaturan
tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal
11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
- Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha;
- Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
- Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
- Pengembangan sistem informasi.
Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia
sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan sebagai
berikut:
- Terlalu
rumitnya proses perizinan
Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus
sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara lain yang
sudah maju dalam proses perizinannya
2. Perizinan yang masih manual dan belum
semua izin bisa online
Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual dalam
mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di
Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat
orang Indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh
3. Masih adanya Pungli di setiap kantor
perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak
sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak sehat di
Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli
4. Tidak adanya Izin satu Atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka
akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu
perusahaannya
5. Kurang lengkapnya Penetapan Standar
Operasional Prosedur
Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang
sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø
Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya
negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø
Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø
Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø
Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø
Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi
Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan
khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan
ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar
bebas aktif.[18]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Untuk mendirikan bank ada beberapa
syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi:
a. Status
badan hukum, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi,
atau perusahaan daerah.
b. Pengurus
bank, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan
warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c. Perizinan
bank Indonesia, Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai
dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan
yang wajib di penuhi menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998
sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan
organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Keahlian
di bidang perbankan
4. Kelayakan
Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara
perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Peran
perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia, Memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang
menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata
rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Kasmir,
2008, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Rajawali Pers, Jakarta.
Ø Wirdyaningsih,
dkk, 2008, BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA, Kencana Persada Media,
Jakarta.
Ø Kasmir,
2011, DASAR-DASAR PERBANKAN, Jakarta.
Ø ,2011,
HUKUM PERBANKAN NASIONAL INDONESIA, kencana, Jakarta.
Ø http://leosukmawijaya.wordpress.com/2011/04/17/syarat-syarat-pendirian-bank-lokal-dan-bank-asing/
Ø http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
Ø http://nda-aping.blogspot.com/2011/02/pengantar-perbankan.html
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
[2]
Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 46-47
[3] http://nda-aping.blogspot.com/2011/02/pengantar-perbankan.html
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
[6] http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
[7]
Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI
ISLAM DI INDONESIA,(Jakarta : Kencana Persada Media, 2008) hal. 66
[8]
Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008),hal. 47-48
[9]
Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI
ISLAM DI INDONESIA, (Jakarta : Kencana Persada Media, 2008), hal 64
[10] Ibid. hal. 65
[11] http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/aproses-perizinan-di-indonesia-untuk-mendirikan-perusahaan-perbangkan-perindustrian-bidang-usaha-perdagangan/
[13]
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta:
) hal. 55
[14] Ibid, hal. 57
[15]
Hokum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana),hal.25
[16]
Kasmir, BANK dan LEMBAGA KEUANGAN
LAINNYA, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 47
[17] Wirdyaningsih, dkk,BANK DAN ASURANSI ISLAM DI INDONESIA, (Jakarta : Kencana Persada
Media, 2008), hal. 69
0 komentar "Makalah persyaratan mendirikan Bank", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment