makalah bank, Sistem Organisasi & Unit Kerja di Dalam Perbankan Syariah dan Konvensional

makalahvall.blospot.com. makalah lagi nih yang judulnya makalah bank, Sistem Organisasi & Unit Kerja di Dalam Perbankan Syariah dan Konvensional, gue bagiin buat yang nyari bahan tugas atau sekedar baca-baca untuk nambah pengetahuan. makalahvall cuma bisa berbagi, semoga aja ilmu kita berguna buat nantinya, amin,,,,,, copas boleh aja bro yang penting "refrensinya jangan lupa hargai tulisan orang lain"

BAB I
  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada zaman sekarang banyak terdapat perbankan baik itu umum maupun swasta dan daerah. Hal itu terjadi seiring makin dibutuhkannya jasa penyaluran keuangan baik itu jasa menyimpan maupun meminjamkan uang. Dalam hal ini pihak perbankan biasanya membagi banknya menjadi beberapa bagian yang disebar di banyak daerah dan biasa disebut kantor cabang. Karena kebutuhan masyarakat dan tuntutan agar masyarakat tidak repot untuk melakukan transaksi perbankan. Kebijakan ini juga didukung oleh pemerintah.Seperti halnya fungsi dan tugas bank central kepada bank swasta, daerah dan jenis lainnya. Bank central mengatur bank- bank itu agar selalu berada dikoridor yang benar dalam kesehariannya melayani transaksi perbankan. Tidak jauh beda dengan struktur dalam bank itu sendiri. Bank biasanya terbagi dua ada yang pusat dan ada yang cabang. Bank yang menjadi pusat berfungsi sama halnya dengan bank sentral yaitu sebagai pengatur dan bank cabang pun terbagi menjadi beberapa sehingga keteraturan akan tercipta dalam perbankan itu sendiri. Hal seperti diatas juga berlaku dalam sistem organisasi perbankan syariah yaitu adanya BI dan DSN untuk mengatur suatu praktik yang dilaksanakan oleh bank syariah.Untuk itu sebagai mahasiswa yang nantinya akan berkutat pada bidang perbankan sudah seharusnya kita memahami pembagian struktur organisasi tersebut. Karena ketertarikan akan perlunya hal itu kami memaparkan beberapa hal yang harus ketahui, selain itu sebagai tugas untuk memenuhi tugas studi administrasi dan operasional bank.

B.     Rumusan Masalah
a.      Apa yang dimaksud dengan kantor pusat dan kantor cabang?
b.      Apa yang dimaksud dengan organisasi dan tujuan dari organisasi?
c.       Bagaimana skema struktur organisasi perbankan?
d.      Apa fungsi dan tugas DPS, dan DSN?
C.    Batasan Masalah
Kami mempunyai batasan-batasan dalam makalah ini, kami hanya membahas organisasi dalam perbankan dan dikhususkan pada kantor pusat maupun cabang.D.    Tujuan Masalah
a.      Menjelaskan maksud dari kantor pusat dan kantor cabang.
b.      Menjelaskan maksud dari organisasi dan tujuannya.
c.       Menggambarkan skema dan menjelaskan alur dari skema itu.
d.      Menguraikan fungsi dan tugas DPS, dan DSN.
e.       Untuk menyelesaikan tugas makalah adminitrasi & Operasional Bank.
 
 BAB II  ISI

A.    Organisasi Kantor Pusat

Yang dimaksud dengan organisasi kantor pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang- cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.[1]Kemudian bank yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk unit usaha syariah dikantor pusat bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah, yang tugasnya:a.       Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah;
b.      Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah atau unit syariah;
c.       Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah; dan
d.      Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah.[2]B.     Organisasi Kantor Cabang
Perbankan cabang muncul ketika perusahaan bank ingin melakukan kegiatan pada dua atau lebih tempat. Cabang- cabang tersebut dikendalikan dari satu lokasi, yang dinamakan kantor pusat. Kantor cabang mungkin terletak pada kota yang sama , kabupaten yang sama, Negara bagian yang sama, dan jika diizinkan, diluar Negara bagian bahkan di luar batas nasional. Kantor pusat dan cabang semua dikendalikan oleh dewan direktur yang sama dan dimiliki oleh pemegang saham yang sama. Kegiatan cabang diarahkan oleh managernya sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor pusat. Walaupun sebagian jasa perbankan merupakan dasar, luas dan jenis yang dilakukan kantor cabang tidak sama. Kegiatan seperti posisi cadangan wajib dan rekening investasi dilakukan dikantor pusat.[3]Organisasi kantor cabang pada dasarnya adalah bawahan dari kantor pusat. Menurut undang- undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 bagian kelima, kantor cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung-jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.[4]Faktor yang paling penting yang menentukan pertumbuhan perbankan cabang mungkin sekali perubahan sikap terhadap perbankan cabang, faktor lainnya antara lain pertumbuhan daerah pinggiran kota, peningkatan kemacetan lalu- lintas di pusat kota, dan perpindahan industri ke luar dari pusat kota. Bank mengikuti penduduk dan permintaan atas jasa perbankan. Dari informasi yang ada tentang pendirian izin pembangunan bank baru dan pembentukan cabang. Kelihatannya badan pengatur memandang cabang baru dengan lebih baik daripada bank unit yang baru.[5]Kemudian bank yang sudah membuka unit usaha syariah atau sudah mempunyai kantor pusat syariah, dapat membuka kantor cabang syariah dengan izin dari gubernur BI, dengan cara:a.       Membuka kantor cabang syariah baru;
b.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah;
c.       Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang menjadi kantor cabang syariah;
d.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah;
e.       Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah; dan
f.       Membuka kantor cabang syariah baru yang berasal dari unit syariah dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu, dilokasi yang sama atau diluar lokasi kantor cabang atau kantor cabang pembantu dimana unit syariah berada sebelumnya.
Bank yang membuka kantor cabang syariah wajib menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Minimum untuk menutupi biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bagi unit usaha syariah. Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib memiliki pencatatan dan pembukuan keuangan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip syariah dan memasukkan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan gabungan.Kantor bank yang telah mendapat izin pembukaan kantor cabang syariah wajib mencantumkan kata “kantor cabang syariah” pada setiap penulisan nama kantornya dan dilarang untuk mengubah kegiatan berprinsip syariah ke konvensional dikantor cabang syariah tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, maka BI akan mencabut izin pembukaan kantor cabang syariah tersebut.[6]Kantor cabang memiliki beberapa jenis kantor sesuai fungsi dan tugasnya seperti:a.      Kantor Cabang Penuh
Kantor cabang penuh merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.b.      Kantor Cabang Pembantu
Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.c.       Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[7]C.    Sistem Organisasi dalam Perbankan
Organisasi hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan aktivitas- aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi bank baik dan benar, tujuan yang optimal relative akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik, efektif dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian yang dilakukan dengan baik oleh organisator.Organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya semacam alat dan wadah saja. Pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan, dan pengaturan bermcam- macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diperlukan, menetapkan kewenangan yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas- aktivitas tersebut.Organisasi bank yang terbaik menurut Drs. H.Malayu S.P Hasibuan, adalah mempunyai ciri- ciri sebagai berikut.a.       Organisasi lini dan staf merupakan organisasi yang paling luwes karena sumber perintah dan tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur vertical terpendek. Dalam pengambilan keputusan manajer lini mendapat bantuan informasi dan saran- saran dari para stafnya sehingga keputusan yang diambil relatif lebih baik.
b.      Pendepartemenan hendaknya didasarkan atas proses produksi agar hunbungan pekerjaan vertikal dan horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal antar bagian berlangsung baik. Jumlah departemen antar bagian disesuaikan dengan kebutuhan .
c.       Struktur organisasi hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan, hubungan pekerjaan, jabatan atau posisi karyawan jelas. Manual organisasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh karyawan.
d.      Job description setiap karyawan harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan
e.       Adanya pelimpahan wewenang kepada para karyawan agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena birokratisme berkurang.
f.       Penempatan karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place sehingga ada keefektifan organisasi.
g.      Rentang kendali untuk setiap bagian  harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan yang dikerjakan, biasanya berkisar 3 sampai 9 orang.
h.      Organisasi bank harus dibagi atas: Front office dan Back office sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.[8]Seperti yang kita ketahui bank terbagi dua begitu juga organisasi didalamnya :a.      Organisasi Bank Konvensional
b.      Organisasi Bank Syariah
Untuk memenuhi tuntutan kinerja bank syariah  yang efektif, efisien dan berintegras tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati- hatian diharapkan manajemen bank syariah memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan dan memberi pendidikan kepada masyarakat, menjaga kehati- hatian dan kejujuran, dan profesional.[9]Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis- garis syariah.Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh dewan pengawas syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota dewan pengawas syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota dewan pengawas syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.[10]Adapun skema dari struktur organisasi bank syariah ada yang murni bank syariah ada juga yang cabang dari bank konvensional, berikut skema bank syariah:
 
DSN didirikan berdasarkan SK MUI No.Kep 754/II/1999, dengan empat tugas pokok, yaitu:a.       Menumbuhkembangkan penerapan nilai- nilai syariah dalam kegiatan ekonomi;
b.      Mengeluarkan fatwa atas jenis- jenis kegiatan keuangan;
c.       Mengeluarkan fatwa atau produk keuangan syariah;
d.      Mengawasai penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.[11]DSN berwenang, sebagai berikut:a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing- masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum terkait.
b.      Mengeuarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti departemen keuangan dan Bank Indonesia.
c.       Memberika rekomendasi dan mencabut rekomendasi nama- nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu LKS.
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
f.       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila pelanggaran tidak diindahkan.[12]Adapun fungsi dari dewan syariah nasional adalah:a.       Mengawasi produk- produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah;
b.      Meneliti dan memberi fatwa bagi produk- produk yang dikembangkan lembaga keuangan syariah;
c.       Memberikan rekomendasi ulama- ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah;
d.      Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah, jika terjadi penyimpangan dari garis panduan yang ditetapkan.[13]

Pasal 27 PBI No.6/24/PBI/2004 menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, yaitu antara lain meliputi:a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk uang dikeluarkan bank;
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadapa pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank;
d.      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;
e.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang- kurangnya setiap 6 bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Fungsi utama DPS adalah :a.       Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal- hal yang terkait dengan aspek syariah;
b.      Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN.
Sedangkan kewajiban DPS adalah sebagai berikut:a.       Mengikuti fatwa- fatwa DSN;
b.      Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN; dan
c.       Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun.[14]
 

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, otoritas yang berwenang untuk  menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip- prinsip syariah, termasuk penerapan sanksi hukum adalah Bank Indonesia Hubungan kerja antara BI dan DSN disarankan merupakan suatu bentuk koordinasi antara kedua lembaga tersebut. Hal ini tentunya dapat dilakukan apabila DSN ditentukan sebagai lembaga berdiri sendiri diluar BI dan sejajar kedudukannya dengan BI.BI sebagai otoritas pengawas perbankan dapat meminta fatwa kepada DSN apabila disinyalir ada masalah pelanggaran syariah compliance. Sebaliknya, DSN juga dapat melakukan inisiatif atau berperan aktif dalam mengawasi DPS ataupun bank syariah terhadap adanya permasalahan syariah compliance, misalnya terdapat produk- produk, praktik bank syariah, maupun tidakan DPS yang melanggar prinsip- prinsip syariah, dengan jalan melaporkan kepada BI. Terhadap laporan ini BI harus melakukan tindakan pemeriksaan, bila terbukti bersalah, maka BI dapat melakukan tindakan- tindakan penertiban atau pemberian sanksi kepada bank syariah atau praktik perbankan syariah yang melanggar tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. DSN juga dapat melakukan teguran langsung kepada DPS. Namun teguran tersebut lebih bersifat moral, karena DPS sebagai suatu lembaga independen tidak dapat mengeksekusi bank syariah byang menyimpang. Berbeda dengan DSN di Malaysia yang mempunyai kekuatan eksekusi terhadap suatu bank syariah karena DSN Malaysia berkedudukan di Bank Sentral Malaysia dan menyatu dengan Islamic Banking Division (Setingkat Direktorat).[15]
  
BAB III         PENUTUP        KesimpulanYang dimaksud dengan organisasi kantor pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat di kantor ini. Menurut undang- undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 bagian kelima, kantor cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung-jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya. Kantor cabang juga terbagi yaitu kantor cabang penuh, pembantu dan kas.Organisasi hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan aktivitas- aktivitas untuk mencapai tujuan. Berarti organisasi memang diperuntukkan untuk mencapai tujuan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama. Didalam skema organisasi perbankan terdapat banyak komponen tetapi pada dasarnya sama, yaitu system yang digunakan adalah pengawasan oleh atasan kepada bawahan dan masing- masing komponen sudah memiliki tugas dan wewenangnya untuk membuat tujuan yang ingin dicapai berjalan lancar.
 DAFTAR PUSTAKAü  Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Tazkia Cendikia. Jakarta: 2001
ü  Dewi, Gembala. Aspek- Aspek Hukum Dalam Perbankan & Pengasuransian Syariah Di Indonesia. Kencana. Jakarta: 2004
ü  Hasibuan, Malayu S.P. Dasar- Dasar Perbankan. Bumi Aksara. Jakarta:  2002
ü  Kasmir. bank dan lembaga keuangan lainnya. Rajawali Pers. Jakarta: 2011
ü  Kasmir. Dasar- dasar perbankan. Rajawali Pers. Jakarta: 2011
ü  Rambe, Samsir., yusdi, dan wuryaningsih. Dasar- Dasar Perbankan. Angkasa Bandung. Bandung:  1995
ü  Reed, Edward w. dan Edward k. gill. Bank Umum. Bumi Aksara. Jakarta: 1995
ü  Wirdyaningsih dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Kencana.  Jakarta: 2006
 

[1] Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h.48
[2] Wirdyaningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2006), h.71
[3] Edward w. reed, dan Edward k. gill, Bank Umum, (Jakarta: bumi aksara,1995), h.25
[4] Samsir rambe, yusdi, dan wuryaningsih, Dasar- Dasar Perbankan, (Bandung: Angkasa Bandung, 1995), h.59
[5] Edward w. reed, dan Edward k. gill, Op.Cit, h.25
[6] Wirdyaningsih dkk, Op.Cit, h.71-72
[7] Kasmir, Dasar- dasar perbankan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 26
[8] Malayu S.P Hasibuan, Dasar- Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h. 46- 47
[9] Wirdyaningsih dkk, Op.Cit, h.74
[10] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Tazkia Cendikia, 2001)h. 30-31
[11] Gembala Dewi, Aspek- Aspek Hukum Dalam Perbankan & Pengasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)h. 104
[12] Wirdyaningsih dkk, Op.Cit, h.81
[13] Gembala Dewi, Op.Cit h. 106
[14] Wirdyaningsih dkk, Op.Cit, h.83-85
[15]
Ibid, h.90-91

0 komentar "makalah bank, Sistem Organisasi & Unit Kerja di Dalam Perbankan Syariah dan Konvensional", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment