makalahvall.blogspot.com, share lagi neh koleksi makalahku selama kuliah di Fak. Syariah & Ekonomi islam. bagi sobat yang ingin menjadikan refrensi silahkan di copy dan jagan lupa cantumkan refrensi alamat blog ini, kunjungi terus blog makalahvall.blogspot.com,Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam bab ini kami menjelaskan bagaimana dan apa-apa saja yang termasuk dalam “Operasional Bank Jasa-Jasa Perbankan”.
Yang
pertama tentang Letter of Credit “Pengertian secara umum Letter of Credit
merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga (penerima Letter of Credit atau eksportir). Letter
of Credit sering disebut dengan kredit berdokumen atau Documentary
Credit.”
Kemudian
“Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu
pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk
surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
(membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang
menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yag diperjanjikan atau cedera janji.”
Selanjutnya “Transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang
digunakan.”
Kemudian “Kliring
merupakan jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring (penagihan
warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini
dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta
kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.”
Lalu “Safe
Deposito Box merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya.
Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. Safe Deposito Box berbentuk
kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan Safe
Deposito Box dilakukan dengan dua buah anak kunci. Dimana satu dipegang
bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.”
Dan “Travellers
Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers
Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang
kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.”
Dan yang terakhir “Sertifikat deposito adalah
produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat
deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan
lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa
waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup
tinggi.
BAB
II
OPERASIONAL BANK JASA-JASA PERBANKAN
A.
Letter
of Credit (L/C)
Letter of Credit
merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri
(antarpulau). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual
(eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian
secara umum Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah
uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga (penerima Letter of Credit
atau eksportir). Letter of Credit sering disebut dengan kredit
berdokumen atau Documentary Credit.
Pembukaan
Letter of Credit oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang
disebut Opening Bank atau Issuing Bank sedangkan bank eksportir
merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini
eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut Advising Bank.
Penyelesaian
transaksi antara eksportir dengan importer sangat tergantung dari jenis Letter
of Creditnya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit antara lain
sebagai berikut :
1.
Revocable
Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang setiap saat dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Benefeciary.
2.
Irrevocable
Letter of Credit
Kebalikan dari Revocable yaitu Letter of Credit yang
tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang
terlibat.
3.
Sight
Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang syarat pembayarannya
langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada Advise Bank.
4.
Usance
Letter of Credit
Sedangkan Usance Letter of Credit merupakan Letter of
Credit yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu,
misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan
dokumen.
5.
Restricted
Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan
Letter of Credit hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang
namanya tercantum dalam Letter of Credit.
6.
Unrestricted
Letter of Credit
Letter of Credit yang
membebaskan negoisasi dokumen dibank manapun.
7.
Red
clause Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit dimana bank pembuka Letter of
Credit memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary
sebagian tertentu atau seluruh nilai Letter of Credit sebelum beneficiary
menyerahkan dokumen.
8.
Transperable
Letter of Credit
Merupakan Letter of Credit yang memberikan kepada beneficiary
untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai Letter of Credit kepada
satu atau beberapa pihak lainmya.
9.
Revolving
Letter of Credit
Letter of Credit
yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
10. Dan lain-lain
Disamping
jenis-jenis Letter of Credit, maka factor-faktor lain yang mempunyai
andil besar dalam proses penyelesaian Letter of Credit adalah
dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen Letter of Credit yang
dibutuhkan meliputi :
1.
Bill
of Lading atau Konosemen
Bill of Lading
mempunyai sebagai berikut :
-
Bukti
tanda pengiriman
-
Bukti
kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
-
Bukti
pemilikan atau dokumen pemilikan barang
2.
Darft (Wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang
ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang
dialamatkannya atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada saat
waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang
ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangan atau
diperjual belikan kepada pihak lain.
3.
Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang
dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan
dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap
kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau
kerusakan barangnya.
5.
Daftar
pengepakan (Packing List)
Merupakan daftar uaraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
6.
Certificate
of Origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
7.
Certificate
of Inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang
dibuat oleh Independent surfeyor.
8.
Dan
lain-lain
B.
Bank
Garansi
Bank
Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak,
baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar)
kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban
kepada pihak lain sesuai dengan yag diperjanjikan atau cedera janji.
Didalam
pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
-
Pihak
penjamin (bank)
-
Pihak
terjamin (nasabah)
-
Pihak
penerima jaminan (pihak ketiga)
Tujuan
pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang
dijaminkan adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah,
b.
Bagi
pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan
kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi,
c.
Menumbuhkan
rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima
jaminan,
d.
Memberikan
rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun pihak lainnya,
e.
Bagi
bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari
biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Disamping
memiliki tujuan bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat
bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan
tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang
tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat
diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui
atas persetujuan tertulis dari pemegang surat garansi.
Kemudian
bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat dari
tujuannya sebagai berikut :
a.
Bank
garansi untuk penangguhan bea masuk.
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk
kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang
yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
b.
Bank
garansi untuk pita cukai tembakau.
Yaitu bea cukai yang diberikan kantor bea cukai untuk kepentingan
yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
c.
Bank
garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer
(yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan
mengikuti tender dalam negeri.
d.
Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna
menjamin pelaksanaan yang diterima dari bouwheer.
e.
Bank
garansi untuk uang muka pekerjaan.
Bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor
untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
f.
Bank
garansi untuk tender luar negeri
Bank
garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender
pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri.
Bank
garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut
tender/melaksanakan kontrak.
g.
Bank
garansi untuk perdagangan.
Bank
garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot
perdagangan.
h.
Bank
garansi untuk penyerahan barang.
Bank
garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang,
baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
i.
Bank
garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang, bank garansi yang
diberikan untuk pengeluaran barang yang Letter of Creditnya belum dibayar
penuh oleh importer.
Selanjutnya
setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi dikenakan biaya.
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank
garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan
kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi
dikemudian hari. Biaya-biaya dimaksud adalah :
a.
Biaya
provisi
Merupakan
sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa
untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan
penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan persentase. Pemerintah
melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum
tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.
Contoh
:
Jumlah
bank garansi Rp 10.000.000,-
Jangka
waktu 3 bulan
Provisi
ditetapkan 1% setahun
Besarnya
biaya provisi dapat dihitung sebagai berikut : 3/12 x 1% x Rp 10.000.000,- = Rp
25.000,-
b.
Biaya
administrasi.
Merupakan
biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah
yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
c.
Bea
materai.
Merupakan
biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang
ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Disamping biaya
yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai
jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah
kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang akan timbul dikemudian hari.
Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan
bank sentral dan kelaziman yang berlaku didunia perbankan. Oleh karena bank
garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini
perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan
atau disebut counter guarantee.
Adapun bentuk
jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a.
Uang
tunai
b.
Giro
yang dibekukan
c.
Sertifikat
deposito
d.
Surat-surat
berharga, seperti saham dan obligasi
e.
Sertifikat
tanah
f.
Dan
jaminan lawan lainnya
Setelah semua
persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang
kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin
menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya
yang telah ditetapkan.
Surat garansi
yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut.
a.
Judul
garansi bank atas garansi bank
b.
Nama
dan alamat bank pemberi bank garansi
c.
Nama
dan alamat terjamin
d.
Nama
dan alamat pemberi jaminan
e.
Macam
transaksi antara terjamin dengan penerima jaminan
f.
Tanggal
penerbitan surat bank garansi
g.
Jumlah
uang yang dijaminkan oleh bank
h.
Batas
waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.
Pernyataan
bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu
dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin
yang dijadikan jaminan lawan.
j.
Jangka
pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima
tuntutan.
k.
Tanda
tangan pihak bank pemberi garansi
Ketentuan dan
syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain :
-
Sebagai
syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat
tertentu;
-
Keterangan
yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
C.
TRANSFER,
PEMINDAHBUKUAN DAN KLIRING
v TRANSFER
Transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang
digunakan.
Sarana yang
digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang
dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.
Sarana-sarana
yang biasa sering digunakan adalah :
-
Surat
-
Telex
-
Telepon
-
Faksimile
-
On
line komputer
-
Dan
sarana lainnya
Pengiriman uang
atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika
dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungan yang
diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a.
Bagi
nasabah akan mendapat
-
Pengiriman
uang lebih cepat
-
Aman
sampai tujuan
-
Pengiriman
dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
-
Prosedur
mudah dan murah
b.
Bagi
bank akan memperoleh
-
Biaya
kirim
-
Biaya
provisi dan komisi
-
Pelayanan
kepada nasabah
v KLIRING
Kliring
merupakan jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring (penagihan
warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini
dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta
kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a.
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral;
b.
Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lemih mudah, aman dan
efisien.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan dilembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a.
Cek
b.
Bilyet
Giro (BG)
c.
Wesel
Bank
d.
Surat
Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e.
Lalu
Lintas Giral (LLG)/nota kredit
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari :
a.
Kliring
keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkan
kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet
keluar dan penyerahan Nota Kredit Keluar (LLG);
b.
Kliring
masuk, menerima warkat dilembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan.
Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit
Masuk (LLG);
c.
Penegmbalian
kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang
tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat
yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi
kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa
alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam
kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a.
Asal
cek atau BG salah
b.
Tanggal
cek atau BG belum jatuh tempo
c.
Materai
tidak ada atau tidak cukup
d.
Jumlah
yang tertulis diangka dan huruf berbeda
e.
Tanda
tangan tidak sama/lengkap
f.
Coretan
atau perubahan tidak ditandatangani
g.
Cek
atau BG sudah kadaluwarsa
h.
Resi
belum kembali
i.
Endorsement
cek tidak benar
j.
Rekening
sudah ditutup
k.
Dibatalkan
penarik
l.
Rekening
diblokir oleh berwajib
m.
Kondisi
cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n.
Dan
alasan lainnya
Perhitungan
kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang
kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang tersebut menang kliring artinya
jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga
terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru
pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
D.
SAFE
DEPOSITO BOX
Safe Deposito
Box merupakan
jasa-jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan
nama safe loket. Safe Deposito Box berbentuk kotak dengan ukuran
tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan Safe Deposito
Box dilakukan dengan dua buah anak kunci. Dimana satu dipegang bank dan
satu lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari Safe
Deposito Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat
penting seperti :
-
Sertifikat
deposito
-
Sertifikat
tanah
-
Saham
-
Obligasi
-
Surat
perjanjian
-
Akte
kelahiran
-
Surat
nikah
-
Ijazah
-
Paspor
-
Dan surat
atau dokumen lainnya.
Disamping benda
itu, Safe Deposito Box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti :
-
Emas
-
Mutiara
-
Berlian
-
Intan
-
Permata
-
Dan
benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan
larangan menyimpan barang-barang diSafe Deposito Box adalah seperti :
-
Narkotik
dan sejenisnya
-
Bahan
yang mudah meledak
-
Dan
larangan lainnya
Keuntungan bagi
bank dengan membuka jasa Safe Deposito Box kepada masyarakat adalah
sebagai berikut :
-
Biaya
sewa
-
Uang
setoran jaminan yang mengendap
-
Pelayanan
nasabah
Kemudian
keuntungan bagi nasabah pemegang Safe Deposito Box adalah :
a.
Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi
Safe Deposito Box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan
sebelumnya
b.
Keamanan
dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
-
Peralatan
keamanan canggih
-
Safe
Deposito Box terbuat dari
baja tahan api
-
Terdapat
dua buah anak kunci dimana Safe Deposito Box hanya dapat dibuka dengan
kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah
-
Tidak
dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe Deposito
Box maupun bank.
Disamping
memperoleh keuntungan seperti diatas, nasabah juga dikenakan berbagai macam
biaya.
Adapun biaya
yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa Safe Deposito Box ada dua
macam yaitu :
a.
Biaya
sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu
sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun;
b.
Setoran
jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah
hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka
apabila Safe Deposito Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat
diambil kembali.
Biasanya untuk
menyewa Safe Deposito Box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada
nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank
tersebut serta selalu mempunyai etiket baik sering kali disebut nasabah primer.
Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe Deposito Box buat
nasabah sekunder.
E.
TRAVELLER’S
CHEQUE
Travellers
Cheque dikenal dengan
nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang
hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers Cheque
diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan Trevellers
Cheque dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama dimana bank yang
mengeluarkan travelers cheque tersebut melakukan pengikatan dan
perjanjian. Disamping itu, travelers cheque juga dapat diuangkan
diberbagai bank.
Travelers
Cheque yang
diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi
penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik
dalam pembelian maupun penjualan Travellers Cheque valas adalah kurs
devisa umum.
Keuntungan
serta manfaat penggunaan travelles cheque terutama bagi mereka yang suka
bepergian/berwisata antara lain sebagai berikut.
a.
Memberikan
kemudahan berbelanja, karena travelers cheque dapat dibelanjakan atau
diuangkan diberbagai tempat.
b.
Mengurangi
resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat
diganti.
c.
Memberikan
rasa percaya diri, karena sipemakai travelers cheque dilayani secara
prima.
d.
Dapat
dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e.
Biasanya
untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula
pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang
menerbitkannya.
Jenis-jenis travelers
cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-
Travelers
cheque mata uang
rupiah
-
Travelers
cheque dalam valuta
asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bak devisa.
Antara travelers
cheque dengan cek biasa (personal cheque) terdapat beberapa
perbedaan. Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal
cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro
disuatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi
sama yaitu alat pembayaran.
Perbedaan
antara personal cheque dengan travelers cheque adalah sebagai
berikut.
Personal
Cheque
a.
Umurnya
maksimal 70 hari
b.
Hanya
dapat diuangkan pada bank dimana dibuka rekening
c.
Besarnya
nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
d.
Dikenakan
bea materai
e.
Tanda
tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan
f.
Dapat
ditanda tangani lebih dari dua orang
g.
Cek
biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana dibank
h.
Cek
biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
Travelers
cheque
a.
Umurnya
tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkannya
b.
Dapat
dibelanjakan dan diuangkan diberbagai tempat yang punya hubungan dengan bank
yang mengeluarkannya
c.
Besarnya
nilai travelers cheque dalam bentuk pecahan tertentu
d.
Tidak
dikenakan materai
e.
Tanda
tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
f.
Hanya
ditandatangani oleh satu orang (yang berhak)
g.
Travelers
cheque pada hakikatnya
bukan berasal dari simpanan dibank
h.
Travelers
cheque jika hilang
dapat diganti sesuai nominal yang hilang tersebut.
F.
SERTIFIKAT
DEPOSITO
Sertifikat deposito adalah produk bank yang
mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah
instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada
investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang
ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
Sertifikat deposito juga merupakan deposito
yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 12 bulan. Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat
dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.
Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah
tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan
demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang
sama.
v Perbedaan
Sertifikat Deposito dengan Deposito
a.
Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan
dimuka.
b.
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk,
sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito
siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
c.
Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan
dipindah tangankan.
d.
Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang
secara otomatis.
v Keuntungan
a.
Perhitungan bunga dimuka,
sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain.
b.
Tingkat suku bunga yang
menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa.
c.
Dapat dipergunakan sebagai
jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
d.
Dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
v Kerugian
a.
Bila dana dicairkan sebelum
jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
b.
Bila sertifikat deposito
hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
0 komentar "Makalah, makalahku Operasional Bank Jasa-Jasa Perbankan oleh: valleightball.blogspot.com (Muhammad Iqbal Dailani)", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment